2 Kali Penggeledahan, Satreskoba Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Butir Ekstasi

2 Kali Penggeledahan, Satreskoba Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Butir Ekstasi. (ist).
2 Kali Penggeledahan, Satreskoba Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Butir Ekstasi. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost id — Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan 2 kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, dan 45,26 gram sabu.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selain itu juga menjadi wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang haram yang sudah dikemas rapi.

“Pada penggeledahan pertama kami mengamankan 101 butir ekstasi, 45,26 gram sabu, dan 111 ribu butir pil berlogo LL. Pil tersebut dikemas dalam tiga kardus, masing-masing berisi botol dan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, Kamis (20/8/2026).

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan

Rinciannya, pil LL itu terdiri dari 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Masing-masing botol berisi 1.000 butir.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan penggeledahan di tempat yang sama pada Senin (17/8/2026). Hasilnya jauh lebih besar.

Petugas menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka untuk mengelabui petugas.

“Rinciannya ada 580 butir ekstasi warna orange seberat 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat seberat 282,74 gram,” jelas Hendro.

Dengan demikian, total ekstasi yang diamankan dari dua kali penggeledahan mencapai 1.461 butir.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diduga diperoleh tersangka dari E.N yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka yang diamankan berinisial Y.A.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y.A. diduga menyimpan dan akan mengedarkan barang haram tersebut.

Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Hendro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Malang Kota untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegasnya.

“Sinergi dan informasi dari masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit,” tambahnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, dan 1 unit HP Oppo beserta SIM card. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Tetapkan Polisi Berpangkat Ipda Sebagai DPO
  • Polresta Malang Kota Tetapkan Bos Koperasi Tersangka Dugaan Penipuan & Penggelapan
  • Kombes Danang Komitmen Perkuat Pelayanan Humanis di Polresta Malang Kota
  • Sita 1,4 Ton Bahan Baku, Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM