BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku pasrah terkait proses penyelidikan dugaan mark up tanah SMAN 3. Bahkan politisi dari PDIP ini menyerahkan persoalan penanganan sekolah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu pada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kajari yang baru di Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH.
Menurut Punjul, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, itu semua diserahkan pada APH. Dia mengaku tidak mau terlalu jauh menyikapi hal itu.
“Kita sebagai warga masyarakat Indonesia yang taat hukum. Jadi harus taat hukum dan kita serahkan ini semua kepada kejaksaan bagaimana itu menilai dan melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan,” katanya, Sabtu (8/8/2020).
Karena, kata dia, apapun sebagai pemerintah daerah, sudah berusaha maksimal. Harapannya agar mekanisme pengadaan tanah SMAN 3 saat itu dilalui secara benar.
“Tapi kalau dari kacamata hukum ada mekanisme yang salah, silahkan itu dilakukan,” mintanya. Meski begitu, politisi PDIP ini mengaku sudah menanyakan atau mengkonfirmasi kepada para stafnya.
Menurut dia, mereka mengaku sudah melalui mekanisme yang benar. “Mudah – mudahan persoalan ini tidak menjadi suatu hal yang menjadi dilema. Sebab mekanismenya sudah dilalui secara benar,” katanya.
Dia pun menegaskan jika tim 9 pengadaan tanah saat itu sudah melakukan mekanisme sesuai perundang – undangan. Baik itu terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun yang lainnya.
“Karena saya yakin eksekutif sendiri dalam hal ini tidak mungkin akan melakukan hal – hal lain atau tidak benar,” tegasnya.
Kendati demikian, tegas dia, tetap kembali lagi pada kejaksaan. Kalau dari kacamata kejaksaan masih ada yang perlu dilakukan untuk diluruskan atau diklarifikasi silahkan. Sebab menurut dia, hal itu merupakan ranah kejaksaan yang punya kewenangan.
” Dan kami tidak ikut campur dalam hal itu. Apalagi Kepala Kejaksaan kan baru. Meski Pak Kajari ini sudah serah terima jabatan (Setijab) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim , beliaunya mungkin masih koordinasi. Sampai inipun juga belum terlihat aktif di Batu,” jelasnya.
Selain itu, jelas dia, Bu Heny Kajari yang sebelumnya, masih ada di Batu. Biasanya, lanjut dia, masih menunggu satu atau dua bulan untuk menyelesaikan tugas – tugasnya.
“Tapi sudah barang tentu kasi – kasi di kejaksaan sudah melaporkan perkembangannya dalam hal itu pada pimpinan yang lama maupun kajari yang baru. Mudah – mudahan Pak Kejari yang baru ini, ada komitmen untuk dilanjutkan,” harapnya.
Karena, kejaksaan sebagai mitra daerah terutama di bidang administrasi sebagai pengacara negara, menurutnya punya kewenangan menangani persoalan tanah SMAN 3 itu. “Saya tidak mau terlalu masuk dalam persoalan itu,” jelas dia.
Karena itu dia berharap Kajari Supriyanto bisa membawa program lebih baik dari sebelumnya. “Ya minimal melanjutkan program yang sudah baik,” harapnya. (Gus)
Leave a Reply