GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memberi vonis ‘sedang’ kepada koleganya sendiri, yakni Nurhudi Didin Arianto dari Fraksi Nasdem yang menjadi tersangka kasus penistaan agama, ternyata penyidik Polres Gresik juga memberi ‘hadiah’ berupa tahanan luar bagi empat tersangka kasus atensi masyarakat itu.
Praktisi Hukum Pidana I Wayan Titip Sulaksana menilai para penyidik Polres Gresik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia mendesak para pelapor untuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini.
Dijelaskan Wayan Titip tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?. “Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi,” katanya dengan nada Suroboyoan.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan karena atas permintaan para tersangka melalui penasehat hukum dan keluarga.
Selain itu, tersangka juga menjamin tidak melarikan diri dan merusak barang bukti. Dan mereka wajib lapor ke polres. “Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022).
Mengapa para tersangka harus dilepas sementara ada kesempatan untuk memperpanjang masa penahanan ke kejaksaan?
Menurut Iptu Wahyu, langkah tersebut tidak mereka lakukan karena terbentur dengan ketentuan ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka kurang dari 6 tahun.
Sebagaimana sudah diberitakan, selama ini empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.
Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).
Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Leave a Reply