40 Titik Fasum Belum Diserahkan Pengembang, DPKPP Gandeng Kejari

Penandatanganan MoU terkait 40 Fasum yang masih belum diserahkan ke Pemkot Batu.b

BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kota Batu melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Batu, Senin (14/6/2021). Itu terkait 40 titik sarana dan prasarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum (Fasum) pada 2021 ini yang belum diserahkan pengembang pada Pemkot Batu. 

Hal tersebut, dibenarkan Kadis DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, usai prosesi penandatangan MoU di halaman Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Menurut dia, pihaknya menggandeng Kejari untuk menuntaskan masalah Fasum. 

“Pada tahun 2021 ini, menargetkan sejumlah 40 PSU dari pihak pengembang perumahan yang harus diserahkan ke Pemkot Batu,” kata Bangun.

Menurut dia, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang diamanatkan dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Untuk itu, kanjut dia, harus ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti aturan dari pusat Pemkot Batu bersama DPRD telah mengesahkan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU,” paparnya.

Kajari bersama Kepala DPKPP Kota Batu

Itu, papar dia, tanpa adanya penyerahan fasos dan fasum kepada pemda, menurutnya ada indikasi tindak pidana korupsi.Alasannya, karena sama saja dianggap menguasai aset publik yang seharusnya dikelola Pemda.

“Penyediaan PSU ini juga untuk menambah ketersedian ruang terbuka hijau (RTH). Sementara, sesuai target yang diberikan KPK tahun 2024 mendatang seluruh pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Itu, jelas dia, dari target sejumlah 40 PSU di tahun ini, diakuhi masih ada sejumlah 14 pengembang yang masih menyerahkan PSU nya.Meski begitu, Bangun mengaku masih dalam tahap administrasi.

“Berdasarkan data yang ada di DPKPP ada 14 pengembang yang menyerahkan tahap administrasi PSU. Itu  meliputi Kingspark 8, Kusuma Pesanggrahan, Kusuma Pinus, Kayana Regency.

Sain itu  Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas bawah, Emerald Villas atas, Mutiara Residence.  “Lalu, Kusuma Hill, Griya Taman Asri, Oma Batu Residence, Darma Permata Residence dan Maharaja Village,” bebernya.

Dari sejumlah 14 pengembang itu, beber  dia, ada 9 yang masih dalam proses penyerahan fisik. Untuk itu, menurut Bangun, butuh koordinasi dengan BPN untuk mengukur lahan PSU yang akan diserahkan beserta penerbitan sertifikat atas nama Pemkot Batu.

Yang perlu diketahui, minimnya penyerahan PSU dari pihak pengembang, yang membuat DPKPP Kota Batu menempuh jalur non litigasi bekerja sama dengan Kejari Kota Batu.Tujuannya untuk mempercepat penyerahan PSU ke Pemkot Batu.

“Sehingga apa yang diamanatkan KPK terkait penyerahan fasos dan fasum perumahan ke Pemkot Batu dapat terealisasi dengan maksimal,” harapnya.

Dengan demikian, kerja sama dengan Kejari ini, diyakini bakal dapat membantu DPKPP dalam menjalankan tugas mempercepat penyerahan PSU.

“Kejaksaan dapat mengambil peran sebagai konsultan hukum berkenaan hal itu, agar dapat meminimalisir celah kesalahan prosedural hukum,” tegasnya.

Apalagi, tegas dia, ada beberapa kendala yang menghambat penyerahan PSU. Yakni, kendala yang dihadapi dalam penyerahan PSU, menurutnya masalah perizinan perumahan yang masih berinduk pada Kabupaten Malang. Itu sebelum Kota Batu menjadi daerah otonom.

“Para pengembang tersebut, membangun ketika Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang. Sehingga dibutuhkan pula untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malang untuk menelusuri berkas perizinannya,” ungkapnya.

Celakanya lagi, ungkap dia, ada beberapa pengembang yang telah tutup tapi,menurut dia, perumahannya masih ada.Dengan demikian,kata Bangun, kalau memang mentok.

“Terpaksa kami minta masukan dari kejaksaan untuk memberikan solusi langkah hukum. Apa yang sekiranya bisa dilegalkan,” timpalnya.

Sementara itu, Kajari Kota Batu, DR Supriyanto SH MH, membenarkan terkait adanya MoU pendampingan hukum yang dimaksud.

“Pendampingan hukum kepada DPKPP, sebagai salah satu OPD di lingkungan Pemkot Batu, merupakan bentuk pendampingan hukum dalam aspek tata usaha negara,” katanya.

Apalagi, kata dia, terkait  penyerahan PSU ini merupakan program nasional yang diamanatkan dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, Pemkot Batu ditarget untuk segera menyelesaikan penyerahan PSU dari pengembang. “Kami bersama OPD terkait, ikut ambil bagian untuk mewujudkan kelancaran dan mempercepat penyerahan PSU,” janjinya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.