54 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Natal

Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menyerahkan remisi khusus natal pada 54 warga binaan. (Foto: L'SIMA).
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menyerahkan remisi khusus natal pada 54 warga binaan. (Foto: L'SIMA).

MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyerahkan remisi khusus sebagai hadiah Natal pada Kamis (25/12/2025). Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang dan disaksikan oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.

Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini, dengan rincian:

  • 2 orang mendapat remisi 2 bulan
  • 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
  • 41 orang mendapat 1 bulan
  • 8 orang mendapat remisi 15 hari

Kalapas Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. “Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.

Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. (**).

Baca Juga:

  • Kalapas Malang Tegaskan Tak Ada Fasilitas Mewah untuk Napi Korupsi, Semua Sama
  • Buka Ruang Aspirasi untuk Peningkatan Pelayanan, Kalapas Malang Bagikan Kuesioner kepada Warga Binaan
  • Jaga Zero HALINAR, Lapas Malang Kerahkan 194 Personel Gabungan Razia Blok Narkoba
  • 1.752 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi HUT ke-81 RI