MALANG (SurabayaPost.id) – Usai divonis hukuman 2 tahun 6 bulan terkait kasus penggelapan dalam jabatan bukan berarti sudah selesai bagi Rizfan Abudaeri SE (45). Sebab warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang itu bakal menghadapi kasus hukum lain.
Kuasa hukum pelapor, MS Alhaidary mengatakan hal tersebut Rabu (10/7/2019). Menurut dia, itu menyusul penyidikan yang dilakukan Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan Rizfan.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut menyangkut pendirian Yayasan Putra Indonesia (YPI) Bunulrejo Malang. Laporan dugaan tindak pidana itu dilakukan Mochamad Wahyudi, selaku Ketua Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) yang kini memberikan kuasa pada MS Alhaidary.
Dijelaskan MS Alhaidary bila hingga saat ini laporannya masih dalam penyidikan. Laporan itu terkait tindak pidana pemalsuan pasal 263 dan terkait keterangan palsu ke dalam akta autentik pasal 266 KUHP.
“Ya kasus itu hingga saat ini masih dalam penyidikan. Kalau nantinya sampai dengan P21, ya akan ada pelimpahan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, ada sekitar 4 orang yang dilaporkan. Satu diantaranya, Rizfan Abudaeri SE. yang saat ini telah divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam kasus yang lain.
” Ada empat orang yang kami laporkan ke Polda Jatim pada 2018 lalu,” lanjut pengacara senior tersebut.
Dijelaskannya, kasus in diketahui pada tahun 2017 silam. Kala itu, tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sah YPIM yang diketuai Wahyudi. Kemudian terbit akte notaris pendirian yayasan baru dengan nama Yayasan Putra Indonesia (YPI) Bunulrejo Malang yang diketuai Rizfan Abudaeri.
” Rizfan Abudaeri CS tanpa diketahui pemilik sah YPIM, telah membuat yayasan baru dengan nama YPI. Alamat yang digunakan mendirikan yayasan itu juga sama dengan YPIM, yakni di Jl Barito, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur,” bebernya.
Haidary pun berharap agar kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim itu, berjalan lancar. Sehingga berkas laporannya bisa segera dinyatakan P 21 (sempurna). (lil)
Leave a Reply