MALANG (SurabayaPost.id) – Pejabat ASN Pemkot Malang berinisial Wy merasa difitnah Dewi ZN lewat kuasa hukumnya, Achmad Boesiri. Makanya, Wy mengaku siap menghadapi gugatan Dewi ZN di Pengadilan Agama Kota Malang.
Kesiapan itu disampaikan Wy, Kamis (11/7/2019). Dia menjelaskan bahwa apa yang dikatakan Dewi ZN lewat kuasa hukumnya, Achmad Boesiri ngawur.
“Semua yang dikatakan kepada wartawan itu tidak benar dan ngawur. Bohong besar. Bahkan fitnah. Saya siap menghadapi gugatan itu,” kata Wy dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewi ZN melalui kuasa hukumnya, Achmad Boesiri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Malang. Dia menuntut nafkah kepada WS sebesar Rp 12 juta per bulan.
Tuntutan itu diajukan ke pengadilan karena Wy dinilai hanya memberi nafkah separuhnya yaitu sekitar Rp 6 jutaan per bulan.
Menurut Wy, tuntutan itu sangat tidak masuk akal. Alasannya, sebagai ASN dengan masa kerja 30 tahun gaji yang diterima hanya Rp 5.600.000-an atau enam jutaan maksimal,” jelas dia.
Jika minta nafkah lebih dari itu dia mengaku sangat mustahil. Sebab di luar kemampuannya.
Disisi lain, dia menjelaskan bahwa banyak asetnya bernilai miliaran yang dijual oleh Dewi ZN. Menyikapi hal itu Wy hanya diam saja dan belum mengambil sikap.
Namun, kali ini Wy tak mau berdiam diri lagi. Apalagi dalam proses mediasi sebelumnya diakui hanya menemui jalan buntu.
Karena itu dia bertekad untuk menuntaskan persoalan tersebut secepatnya. “Sebagai warga negara saya harus mematuhi dan mengikuti proses hukum itu,. Saya siap membuktikan bila apa yang dikatakan kuasa hukumnya itu fitnah,” katanya. (lil)
Leave a Reply