MALANG (SurabayaPost.id) – Jual beli lahan makam Sentong lama di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim ditengarai ilegal. Makanya, warga resah, karena banyak ahli waris penghuni makam kebingungan.
Itu karena, kata warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Mega Ratna Widarni Prihati, Minggu (14/7/2019) makam lama ditumpangi makam baru. Sehingga makam lama hilang.
“Penggalian kuburan untuk makam baru itu biasanya dilakukan malam hari. Sehingga tidak ketahuan jika makam lama ditumpangi makam baru,” jelas dia.
Dijelaskan dia sesuai ketentuan, pemakaman jenazah tidak boleh dilakukan di pemakaman Sentong yang lama. Sebab, makam tersebut sudah penuh.
Kalau ada pemakaman jenazah, kata dia harus dimakamkan di Pemakaman Sentong baru. “Tidak boleh dimakamkan di Sentong Lama,” tegas dia.
Menurut dia, warga Desa Turirejo menduga juru kunci Makam Sentong Lama, yang juga terpilih sebagai Kades Turirejo Arif Sukmawanto, telah memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenangnya. “Sehingga dengan mudah menambah atau melakukan jual beli makam baru di area Makam Sentong Lama untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan jual beli lahan Makam Sentong Lama tersebut, Mega menegaskan, dirinya bersama warga Desa Turirejo mengadukan dugaan kasus tersebut pada 11 Juli 2019, ke Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.
Sedangkan pengaduan yang dilakukan itu, kata dia, untuk mendapatkan penjelasan status Makam Sentong Lama. “Apakah dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atau yayasan. Hal itu agar ada kepastian lahan digunakan untuk tempat pemakaman umum atau pemakaman bukan umum,” katanya.
Menurut dia jika dugaan jual beli lahan makam nanti terbukti, maka dirinya berharap agar penegak hukum melakukan proses hukum. Mengingat jual beli lahan Makam Sentong Lama itu nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per kavling.
Dijelaskan, Makam Sentong Lama memiliki luas lahan lebih kurang 2 hektare, namun makam Tionghoa itu sebenarnya sudah lama penuh. Tapi juru kunci makam tetap memberikan izin tempat untuk pemakaman baru.
Apalagi, ada sebagian lahan sudah diratakan. Padahal masih terdapat makam yang memang sudah lama tidak dikunjungi oleh ahli warisnya. “Itu artinya, makam lama ditumpangi dengan makam baru, sehingga banyak ahli waris mencari tempat makam keluarganya yang hilang,” jelas Mega.
Intinya, dia menegaskan, dirinya dan warga meminta transparansi dana yang dikeluarkan oleh ahli waris, yang keluarganya dimakamkan di Makam Sentong Lama. Dan apakah penggunaanya sesuai dengan aturan atau tidak.
Itu mengingat, setiap ada pemakaman di lahan Makam Sentong Lama, mestinya juga ada retribusi yang diberikan kepada Pemkab Malang. Sehingga jika tidak ada setoran retribusi ke kas daerah, maka jual beli lahan pemakaman tersebut bisa dikatakan ilegal.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto membenarkan, jika dirinya telah menerima surat pengaduan masyarakat Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Hal itu terkait dugaan adanya jual beli lahan di pemakaman Sentong Lama Lawang.
Sedangkan dari surat pengaduan warga tersebut, maka dirinya akan terlebih dahulu menanyakan kepada bagian aset dan perizinan Pemkab Malang. “Apakah tanah yang digunakan Makam Sentong Lawang itu aset Pemerintah Daerah atau milik swasta,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, jika tanah pemakaman tersebut milik swasta, apa yang dipersoalkan. Sebab, yang mengelola adalah yayasan.
Kalau lahan itu milik aset Pemkab Malang, maka akan salah besar apa yang dilakukan Kades Turirejo sebagai juru kunci makam tersebut. “Untuk itu hari Rabu (17/7/2019) mendatang, kami panggil bagian aset, perizinan, dan perwakilan warga Desa Turirejo. Itu agar persoalan Makam Sentong Lama Lawang bisa diselesaikan,” jelas dia. (lil)
Leave a Reply