BATU (Surabayapost.id) – Kalangan Dewan, DPRD Kota Batu merasa dispelekan. Pasalnya saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) manajemen toko modern itu tidak menemui tim Sidak, Senin (15/7/2019).
Sidak tersebut dilakukan Komisi A dan C bersama dinas terkait. Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu.
Kala itu dewan melakukan Sidak di dua lokasi. Yakni toko modern Indomaret di area SPBU Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji dan SPBU Jl, Diponegoro Kota Batu.
Kedua toko modern itu ditengarai tidak berizin. Tragisnya Manajemen Indomaret di lokasi yang berbeda itu tidak ada ditempat.
Makanya Dewan merasa disepelekan. Sehingga Satpol PP diminta tegas dalam bertindak untuk penegakan Perda di Kota Batu.
Hal tersebut, dikatakan Wakil Ketua Komisi C, Heli Suyanto, SH, Senin (15/7/2019). Menurut politisi dari partai Gerindra itu, dalam Sidak itu bersama instansi terkait.
Disebutkan seperti Dinas Penanaman Modal PTSP Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta OPD Penegak Perda, Satpol PP Pemkot Batu itu.
“Dua lokasi toko modern Indomaret yang ada di area SPBU Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, dan SPBU Jl, Diponegoro Kota Batu itu ditengarai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB) serta terindikasi tidak memiliki Izin Operasional,” kata Heli.
Menurut Heli, keberadaan bangunan liar yang ditengarai tidak berizin tersebut seharusnya OPD Penegak Perda, dan dinas terkait, segera bertindak tegas.
“Dinas terkait agar secepatnya berkirim surat kepada manajemen kedua toko modern yang ditengarai ilegal itu.Segera kirim surat peringatan satu sampai tiga kali, kalau surat peringatan tersebut masih diabaikan, Satpol PP harus segera mengambil sikap tegas,” saran Heli yang diamini, para dewan yang lain.
Sementara itu, karena Manajemen Indomaret di area SPBU Pandanrejo tidak ada di tempat, maka Manajer SPBU Pandanrejo, Tri Cahyono yang menemui tim Sidak tersebut. Meski begitu, Tri Cahyono mengaku tidak tau menahu terkait perizinan keberadaan toko modern yang berada di area kawasan SPBU itu.
“Saya hanya sebatas menyewakan lahan dan pengurusan perizinan dan sebagainya pihak Indomaret yang berperan.Bahkan sebelumnya saya sudah mewanti wanti, jangan beroperasi dulu kalau legalitasnya perizinannya belum lengkap,” ngaku Tri Cahyono.
Oleh karena itu, Tri Cahyono, dengan kedatangan dari Komisi A dan C bersama dinas terkait itu, menurutnya, seharusnya Manajemen Indomaret harus ada di tempat dan memberi penjelasan.
“Karena keberadaan Indomaret di area SPBU ini, berdasarkan kerjasama Pertamina dengan pihak toko modern,” ungkapnya.
Hal serupa terkait keberadaan Indomaret, yang ada di area SPBU Jl, Diponegoro, Kota Batu, hanya ditemui Achmad Kardowi yang mengaku sebagai pengawas SPBU.
Menurutnya, yang bertanggungjawab di Indomaret sedang tidak ada ditempat. “Saya hanya sebatas Pengawas SPBU, jadi tidak mengerti tentang semua ini,” kelitnya. (gus)
Leave a Reply