MALANG (SurabayaPost.id) – Dua peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dinyatakan tidak lulus. Kepastian tersebut diumumkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang yang menggelar PKPA angkatan ketiga, Minggu (25/8/2019).
“Jumlah peserta PKPA kali ini ada 66 orang. Dari sejumlah itu ada dua orang ini tidak lulus karena presensi kehadiran tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jadi hanya 64 saja yang dinyatakan lulus,” ujar Ketua Pelaksana PKPA, Niko C Aditya, Minggu (25/8/2019).
Ia menambahkan keputusan perihal ketidaklulusan peserta bersifat bulat. Bagi peserta yang gagal, dapat mencoba PKPA tahun depan.
Ketua DPN Peradi, Luhut Pangaribuan mengapresiasi gelaran PKPA kali ini. Kata dia, PKPA tersebut termasuk yang paling baik dari segi penyelenggaraan dan kedisiplinan.
“Saya rasa ini satu yang paling baik ya dari segi penyelenggaraannya maupun disiplinnya,” ucap pria asal Sumatera Utara ini.
Luhut berpesan kepada advokat yang dinyatakan lulus agar menjunjung tinggi kejujuran dan bersikap profesional.
“Jika advokat ini bisa memegang teguh itu, maka bukan mereka yang mengejar klien, tapi klien yang akan mengejar para advokat,” katanya. (lil)
Leave a Reply