Penusuk Begal Dilepas, LBH Peradi Apresiasi Polres Malang

Suwito SH (kiri) usai sidang di Pengadilan Negeri.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya memberikan apresiasi pada Polres Malang. Sebab, Polres Malang telah melepaskan ZA, pelajar dari Gondanglegi, Kabupaten Malang yang menusuk begal hingga tewas. 

“Polisi yang tidak menahan ZA itu patut diapresiasi. Langkah hukum yang diambil pihak Polres Malang tersebut sudah sangat tepat,” kata Suwito dari LBH  Peradi Malang Raya di Kantornya, Kamis (12/9/2019).

Sebagaimana  diberitakan, ZA menusuk kawanan begal di kebun tebu  hingga tewas. Itu karena ZA membela diri. Sebab dia hendak dirampok. Bahkan pacarnya akan diperkosa oleg kawanan begral tersebut. 

Suwito SH bersama koleganya sesama advokat dari LBH Peradi Malang Raya

Makanya,  Suwito mengaku sangat mengapresiasi polisi. Sebab ZA dilepas dan tidak ditahan dalam menjalani proses hukum selanjutnya.  

Menurut Suwito, polisi melepaskan ZA bukan tanpa dasar dan alasan. Selain   masih berstatus pelajar, kata dia, ZA melakukan penusukan itu karena melakukan  pembelaan diri.

Dia pun sangat yakin ZA bisa membuktikan hal tersebut di persidangan Pengadilan Negeri nanti. Menurut, dalam persidangan akan terbukti mengapa ZA melakukan pembelaan diri.  

Berdasarkan keyakinannya, ZA tidak akan dinyatakan  bersalah. Karena itu Suwito mengaku siap memberikan bantuan hukum gratis terhadap ZA yang sementara ini berstatus sebagai tersangka. 

“Karena itu kami dari LBH  Peradi Malang Raya siap mendampingi, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Terutama pada ZA yang kini dijadikan tersangka penusukan terhadap begal yang tewas,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.