BATU (SurabayaPost.id) – Polisi mengungkap pelaku pencurian barang – barang antik di Kota Batu. Pelaku pencurian barang antik tersebut diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto lewat Kapolsek Batu, AKP M Lutfi menyampaikan hal tersebut, Selasa (16/9/2019). Pencuri barang antik itu beraksi di tiga lokasi.
Di antaranya disebutkan seperti di Jl Mawar, dan di Jl,Panglima Sudirman. Selain itu di Jl Diponegoro, Kota Batu, rumah mendiang orang tua tokoh Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
Pelakunya adalah Husein dan Johan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).. “Itu setelah korban lapor ke kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono.
Pelaku pencurian barang antik yang beraksi di tiga tempat itu mengambil sembilan jenis barang antik. Untuk itu, tandas dia, selain bisa mengamankan pelaku Husein, sekaligus barang buktinya berupa satu buah Ponsel merk Samsung , sembilan barang antik dan uang Rp 4 juta hasil menjual barang curiannya, serta satu unit mobil Pick Up warna Putih sebagai sarana untuk mengangkut barang – barang tersebut.
Makanya, “Tersangka dijerat pasal 363 KUHAP. Itu ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Lutfi.
Pada kesempatan itu pula, sang pelaku, Husein, menceritakan modus operandinya. “Beberapa hari sebelumnya teman saya, Johan melakukan pengintaian. Kemudian siangnya menyampaikan kepada saya. Malamnya kita bersama Johan beraksi,” kata Husein.
Selain itu, Husein mengaku dalam aksinya di tiga tempat yang sudah dijadikan bidikan dengan cara melompat pagar. Lalu masuk kedalam rumah.
“Dan sebagian rumah yang saya ambil barang – barangnya itu, kunci rumahnya ditaruh diatas meteran listrik. Kemudian yang dirumah yang lain, ada yang saya congkel pintunya menggunakan linggis, yang ada di rumah tersebut, ” ngaku Husein (Gus)
Leave a Reply