
MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Malang Kota (Makota) membekuk oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Acep Wahyudin. Dia dibekuk di kawasan Malang Raya, karena kasus narkoba.
Itu setelah Acep ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut laporan tersebut Acep merupakan pengedar narkoba.
Makanya, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi tak sia-sia. Polisi berhasil membekuk Acep saat mengantarkan sabu dengan cara sistem ranjau.

Acep sendiri menerima barang tersebut juga dengan cara sistem ranjau. “Saat itu, pelaku mengirimkan barang tersebut ke tersangka AS. Pengakuan AW ini baru satu bulan menjadi kurir. Keuntungan yang didapat bisa sampai Rp 3 juta. Barang yang dibawa pelaku seberat 500 gram,” jelasnya
Setelah mengirimkan barang dengan sistem ranjau, Acep kemudian memberi tahu As alias Agus Setiawan yang juga merupakan pecatan sebagai PHL dari Dinas Pemadam Kebakaran di kawasan Malang, untuk mengambil sabu yang sudah diletakkan di lokasi tertentu.
“Dari tangan pelaku AS ini diamankan sabu seberat 100 gram. AS ini merupakan kurir, pengakuannya baru satu bulan jadi kurir. Sekali antar ia mendapatkan untung sebesar Rp 30 ribu,” beber Dony.
Sementara itu, saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai barang haram tersebut. Petugas juga telah mengetahui identitas penyuplai. “Masih pendalaman, kami akan koordinasi dengan pihak beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sehingga ini mungkin bisa menjadi koreksi bersama untuk saling bekerja sama memberantas narkoba,” pungkasnya. (lil).
Leave a Reply