BATU (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan beberapa mahasiswi di Malang dan Surabaya. Bahkan, sang mucikari berinisial R (18) diamankan di Mapolres Batu beserta beberapa barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono mengungkapkan hal tersebut, Kamis (7/11/2019). Menurut pria yang sapaan akrabnya Hendro ini, mucikari berinisial R itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Inisial R kami amankan bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3.4 juta, kondom dan bukti transfer serta seprei,” kata Hendro. Dengan begitu, kata dia, terbongkarnya praktik prostitusi tersebut.
Menurutnya, kejadian itu bermula dari penggerebekan dua orang pasangan yang sedang ada kamar hotel berinisial P, di wilayah Kota Batu. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.
Menurut dia, setelah didalami, terindikasi adanya praktik prostitusi di Batu. “Kami lidik dan kami dalami informasi dari masyarakat yang kami terima. Ternyata memang ada. Setelah kami lakukan penggerebekan di Hotel P di Batu. Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu kita mengembangkan ke penyedia jasanya inisial R, yang notabene warga Batu,” tegasnya.
Itu, tegas dia, kasus tersebut merupakan kasus mucikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
Inisial R yang melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari maupun yang ditawarkan.
“Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” ungkapnya.
Dari praktik prostitusi itu, lanjut dia, R mematok harga Rp 1.7 juta untuk setiap perempuan yang ditawarkan. Dari uang tersebut R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.
“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan satu juta,sedangkan R sendiri mendapat tujuh ratus ribu rupiah per orang. Dan R mengaku sudah menjalani praktik tersebut selama dua bulan,” katanya.
Dan tersangka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali. Perempuan yang ditawarkan bervariasi usianya. “Mulai dari usia 18 tahun dan 19 tahun, hingga 36 tahun,” urai Hendro.
Yang perlu diketahui,menurut Hendro,selain mengamankan R, polisi juga mendalami informasi dari dua orang saksi. R ternyata diketahui pula juga menawarkan teman-temannya sendiri. Teman-temannya itu, merupakan teman semasa sekolah SMA di Kota Batu. Selain itu,menurutnya R juga menawarkan dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Surabaya.
“Dalam aksinya R mengaku sudah melakukan empat kali transaksi, dan semua dilakukan di Batu. Selain itu empat orang yang ditawarkan. Ada satu orang mahasiswa di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” katanya.
Karena perbuatanya, R dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengurai dugaan adanya jaringan di balik itu semua. “Ini juga bagian dari upaya memberantas kasus prostitusi di Kota Batu,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply