Dipailitkan, PT CGA Bakal Ajukan Kasasi dan Gugatan Lainnya

Kuasa hukum PT CGA Dr Sholehoddin SH MH (kanan) berencana ajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mempailitkan PT CGA

MALANG (SurabayaPost.id) – Majelis hakim Niaga Surabaya memutuskan PT Citra Gading Asritama (CGA) pailit. Keputusan itu disampaikan dalam sidang PKPU No 40/PDT.SUS-PKPU/2019 yang digelar Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (6/11/2019).

Keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga yang mempailitkan PT CGA dinilai janggal. Penilaian tersebut diungkapkan kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH dan Otto Bismarck F & Rekan, di Malang, Kamis (7/11/2019).

Menurut Dr Solehoddin SH MA, dalam sidang majelis hakim memutuskan dan menyatakan bila PT CGA pailit. “Putusan itu menurut saya innalillahi rojiun. Sebab alasan yang disampaikan janggal,” jelas dia.

Suasana sidang di Pengadilan Niaga Surabaya terkait gugatan pailit terhadap PT CGA

Itu karena, lanjut dia, komisaris PT CGA sanggup dan siap membayar hutang-hutangnya pada kreditur. Namun, para kreditur tetap ngotot dan mengajukan gugatan kepailitan ke PN Surabaya.

Padahal, kata dia, PT CGA sudah mengajukan proposal perdamaian. Isinya menegaskan bila PT CGA lewat para komisarisnya sanggup dan siap membayar hutang pada para kreditur itu.

“Lebih aneh lagi, majelis hakim itu menganggap proposal perdamaian itu tidak ada. Padahal, proposal perdamaian tersebut sempat dibahas pada persidangan sebelumnya,” jelas dia.

Para karyawan PT CGA yang menolak pempailitan

Bahkan lanjut dia, sebelum putusan pailit itu dibacakan, majelis hakim sempat membahas soal proposal perdamaian yang diajukan PT CGA. Namun, proposal tersebut dianggap tidak ada karena ditandatangani Dirut PT CGA yang baru, Rizki Ardiansyah Prasetyo.

Menurut Sholehoddin, para kreditur itu mintanya proposal perdamaian tersebut ditandatangani Dirut PT CGA yang lama yaitu Shandi Muhammad Shidiq. Padahal, kata dia, dewan komisaris sudah menggantinya.

Makanya, dia mengaku heran dengan sikap para kreditur itu. Sebab, hutang-hutangnya mau dibayar dewan komisaris justru menolak dan menggugat lewat PN Surabaya. Sehingga majelis hakim mempailitkan PT CGA.

Sholehoddin mengaku menghormati putusan tersebut. “Tapi kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan ajukan kasasi dan upaya hukum lainnya,” jelas dia.

Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena memutuskan pailit terhadap PT CGA tidak sederhana. Sebab, keputusan itu keliru dan berdasarkan fakta hukum.

Dr Sholehoddin bersama timnya mempersiapkan pengajuan kasasi

Dia contohkan seperti masih adanya sengketa kepengurusan di PT CGA. Selain itu adanya perbedaan pendapat antara Majelis Hakim dengan Hakim Pengawasan dan Pengurus PKPU-S mengenai legalitas proposal perdamaian.

“Karena itu kami pekan depan akan mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim yang mempailitkan PT CGA. Kami juga akan melakukan gugatan hukum lainnya,” kata dia.

Sementra itu, kuasa hukum kreditur PT CGA, Wiwied Tuhu Prasetyanto SH MH merasa lega. Sebab gugatan yang diajukan lewat Pengadilan Niaga Surabaya dipenuhi. PT CGA dipailitkan.

Suasana sidang di Pengadilan Niaga Surabaya terkait gugatan pailit terhadap PT CGA

Menurut dia, sesuai keinginan PKPU ada kepastian pembayaran utang. “Ternyata tidak ada kepastian. Jadi ikut saja prosedur dan pailit,” katanya.

Dia berharap keputusan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh kurator. “Ya untuk selanjutnya pemohon menunggu bagaimana kurator bekerja,” kata dia.

Selain itu, terang dia, juga menunggu rapat kreditur untuk verifikasi utang. “Selanjutnya nunggu pemberesan termasuk lelang dan pembagian harta pailit,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.