MALANG (SurabayaPost.id) – Penyelidikan terkait kasus pembulian terhadap MS (13), siswa SMPN 16 Kota Malang terus berlanjut. Bahkan Polresta Malang Kota memeriksa tujuh siswa, Senin (3/2/2020)..
“Hari ini kami periksa, ada tujuh orang, teknis pemeriksaannya khusus untuk anak-anak (bisa didatangi ke rumah ataupun sekolah). Jadi tidak secara umum panggilan ke kantor (Polresta Malang Kota),” beber Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata (3/2/2020).
Lanjutnya, hingga saat tiga orang saksi telah diperiksa petugas. Tiga saksi tersebut yakni Ibu korban, paman korban dan juga dari pelapor. Meskipun sebelumnya terdapat perdamaian, pihak penyidik tetap konsisten untuk memproses dahulu proses hukumnya.
“Sekali lagi sudah ada peristiwa pidana yang terjadi kaitan UU perlindungan anak. Kalaupun ada perdamaian atau yang lain-lain kami masih fokus dulu pada pemulihan kondisi dari korban baik fiisk maupun psikologis,” ungkapnya
“Kami secara konsisten ingin ini diproses dulu. Kita dudukan proses hukumnya seperti apa, siapa berbuat apa, lalu dari keterangan saksi maupun hasil visum menyatakan persitiwa pidana itu sendiri. Hasil visum ada luka ditangan, telapak kaki, punggung memar, nanti akan kita sandingkan dengan hasil keterangan,” bebernya
Sementara itu, mengenai kondisi korban saat ini, dijelaskan Kapolresta masih mengalami sedikit trauma. Sebab jika diajak berbicara, pada awal-awal korban masih bisa menjawab. Namun setelah beberapa saat korban seperti teringat kembali akan peristiwa yang dialaminya.
“Untuk korban kami lakukan trauma healing. Yang pasti korban kita lindungi, kita berikan pendampingan dari psikolog untuk trauma healing,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply