Ayah-Anak yang Aborsi dan Buang Bayi ke Sungai Diadili

Eka Zulifah alias Eva dan ayahnya Muslich alias Ulik usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (11/2/2020).

SURABAYA (surabayapost.id) – Eka Zulifah alias Eva dan ayahnya Muslich alias Ulik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2020). Eka dan Muslich didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu Muslich menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia. “Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muslich. Kemudian Eka menceritakan kepada  Muslich perihal kehamilannya dan ketakutan Eka apabila kehamilannya diketahui oleh orang lain,” ujarnya.

Karena rasa malu, akhirnya Muslich memberikan minuman sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis kepada Eka dengan maksud supaya kandungan bisa gugur. Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan. “Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muslich membantu proses melahirkan bayi tersebut,” terangnya.

Setelah bayi tersebut lahir, lanjut JPU Irene, Muslich langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam. “Kemudian Muslich membuang bayi tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar,” ungkapnya.

JPU Irene menegasakan, atas perbuatannya, Eka dan Muslich diancam pidana pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai surat dakwaan dibacakan, Eka dan Muslich mengaku tidak keberatan. “Tidak keberatan majelis hakim. Kami tidak ajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan). Langsung saja pemeriksaan saksi,” katanya kepada majelis hakim. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.