Kasek dan Wakasek Dicopot, Polresta Tetapkan Dua Siswa Tersangka Kasus Bully

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim Kompol Yunar serta Kanit Timsus Iptu Sugeng Iriyanto dan Kasubag Humas Iptu Marhaeni saat memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa salah satu siswa SMPN 16

MALANG  (SurabayaPost.id) –  Kasek dan Wakasek SMPN 16 dicopot dari jabatannya terkait kasus siswa yang dibuka.  Sedangkan Polresta Malang Kota akhirnya juga menetapkan dua tersangka dari 10 siswa yang diperiksa.  

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengakui hal itu, Selasa (11/2/2020). Dia menjelaskan, kedua tersangka itu, dari kelas 7 dan kelas 8. Keduanya berperan memegang langsung korban, dan menjauhkan ke paving.

“Kedua tersangka inisial WS siswa kelas 8 dan RK siswa kelas 7. Dua siswa ini, peranya langsung kepada korban, hingga membanting dan menjauhkan ke paving,” terangnya.

Ia melanjutkan, hingga saat ini, penyidikan berjalan terus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku  lain yang terlibat. Untuk itu, segera dilaksanakan rekonstruksi hingga konfrontasi masing masing terperiksa.

“Sampai saat ini, sudah 23 orang yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara, dari siswa total yang diperiksa 10 siswa,” lanjut Leo.

Ia merinci, selain Kepala Dinas dan 10 siswa, terperiksa lain meliputi, kepala sekolah, 2 orang guru BP, pelapor, 3 orang keluarga korban, termasuk dokter spesialis yang menangani korban.

Leo dengan tegas mengaku, komitmen dengan kasus yang sedang dalam proses. Diselesaikan sampai jelas, siapa berbuat apa, dalam berhadapan dengan hukum. Pihaknya tidak terpengaruh dengan status ataupun latar belakang pihak keluarga.

“Para tersangka, terancam pidana pasal 80 ayat 2, karena mengakibatkan luka berat dengan kekerasan. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta. Bunyi pasal sesuai dengan UU perlindungan anak,” imbuh Kapolresta kala memberikan keterangan didampingi Kasat Reskrim Kompol Yunar, Kanit Timsus Iptu Sugeng Iriyanto serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni.

Perkembangan terbaru, korban bully  MS (13) sudah diperbolehkan pulang ke rumah, usai menjalani pemeriksaan kesehatan, hingga pelaksanaan amputasi di RS Lavalette Malang. 

Sebelumnya, beredar di media sosial atas dugaan kekerasan di sekolah SMPN 16 Malang. Salah satu siswa diduga menjadi korban kekerasan dari 7 orang temanya. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan Polisi.  (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.