MALANG (SurabayaPost.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cabang Malang mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (12/3/2020). Tujuannya tidak lain untuk memantau kasus perundungan atau bullying yang menimpa MS siswa SMP Negeri 16 Kota Malang.
Penetapan dua tersangka bullying WS dan RK memang cukup membuat kaget KPAI Kota Malang. Namun, pihaknya memastikan supaya proses hukum tersebut benar-benar objektif.
Salah satu yang ditekankan KPAI meminta pendampingan terhadap korban dan juga saksi-saksi yang masih dibawah umur. “Kami hanya memastikan proses hukum yang dilakukan Polresta Malang Kota,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiarty.
Selain itu, tujuan kedatangannya juga ingin mengetahui sampai di level mana penyidikan berlangsung. Itu untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan obyektif.
Sebagaimana diketahui sampai hari ini sudah ada 23 saksi yang telah diperiksa. Diantaranya merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Samsul Arifin dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMP 16 Malang serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang beserta 10 siswa yang terlibat aksi perundungan.
“Kita semua juga tahu, dokter yang memeriksa juga sudah diperiksa. Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota yang sudah bekerja,”terang dia.
Terkait status tersangka yang diberikan kepada WS (13) dan RK (12) menurutnya sudah tepat. Hal itu lantara Polresta Malang Kota melihat sendiri fakta dan juga data yang telah dikumpulkan ketika penyidikan berlangsung.
“Memang faktanya terjadi penganiayaan terhadap korban. Jadi selanjutnya apa? Ya kita sama-sama patuhi proses yang sedang berlangsung,” beber Retno.
Sampai saat ini, hanya korban saja yang masih belum dimintai keterangan. Ia meminta kepada Polresta Malang Kota supaya mempertimbangkan kondisi psikis korban terlebih dahulu.
Memang, keterangan korban secara langsung tampaknya menjadi muara kasus perundungan tersebut. “Karena selama ini kan keterangannya hanya dari keluarga korban. Maka itu perlindungan terhadap korban sangat perlu. Sebisa mungkin tidak ada tekanan dari mana pun,” tegas dia.
Retno juga meminta hak korban supaya dipenuhi. Salah satunya terkait nasib pendidikan MS ke depan. “Disdikbud harus memfasilitasi jika MS ingin pindah sekolah lain yang lebih aman dan nyaman. Ini yang musti di garis bawahi. Karena hak pendidikan itu yang utama,”imbuh dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar Hotma Parulin Sirait menambahkan, proses hukum kasus perundungan masih tetap berjalan. Pekan depan, pihaknya meminta supaya semua saksi bisa memenuhi untuk dilakukan rekonstruksi aksi penganiayaan MS.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa segera dilakukan rekonstruksi untuk menguatkan proses hukum,”katanya.
Selain itu, Yunar juga mengatakan jika keterangan pelaku dan para saksi tersebut diharapkan sesuai saat dilakukan rekonstruksi,”Supaya nanti faktanya terbuka. Setelah beberapa keterangan sudah didapat, selanjutnya rekonstruksi dan mudah-mudahan bisa membantu penyidikan,”pungkasnya. (lil
Leave a Reply