Terdakwa Mutilasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Sugeng Santoso usai menjalani persidangan dan dituntut seumur hidup

MALANG (SurabayaPost.id) – Terdakwa mutilasi, Sugeng Santoso (46), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan langsung tim Kaksa Penuntut Umum (JPU), Wanto dan Hariyanto pada lanjutan sidang di PN Malang, Rabu (12/02/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa membenarkan tim JPU telah menuntut terdakwa dangan hukuman seumur hidup.

“Iya, sesuai arahan Kejaksaan Agung, kami menuntut terdakwa dengan seumur hidup. Pertimbanganya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Selain itu, pembunuhan itu sadis sekali guitar dipotong-potong,” terangnya, usai pelaksanaan sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andy Darmawangsa didampingi Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah kala memberikan keterangan terkait tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso

Padahal lanjutnya, pada satu sisi, terdakwa pernah menyatakan bahwa dia memberikan keterangan karena tekanan dari penyidik.

“Sudah dihadirkan saksi verbalisan, sudah ada rakaman lengkap, namun tidak ada itu. Bahkan, terdakwa juga tampak tidak ada penyesalan. Namun, semuanya terserah hakim,” lanjut Kajari.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga 3 kali. Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara bahkan sempat memberikan peringatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peringatan itu, dikarenakan molornya berkas penuntutan terdakwa pembunuhan mutilasi yang tak kunjung dibacakan.

Kepala seksi Pidana Umum, Kejari Kota Malang, Wahyu Rahmatullah menyatakan, tertundanya pembacaan tuntutan dikarenakan masih menunggu berkas dari Mahkamah Agung.

“Ini kasus Nasional, untuk itu menunggu arahan Mahkamah Agung,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sugeng, Santoso, Iwan Kuswardi menyatakan, tidak sepakat dengan tuntutan hukuman seumur hidup.Karena, Jaksa tidak mempunyai alat bukti yang dapat digunakan dasar untuk membuktikan terdakwa merencanakan pembunuhan.

“Apalagi cara membunuhnya, menggunakan cutter. Padahal dalam surat dakwaan disebutkan membunuh dengan cara membekap dan memotong leher menggunakan gunting,” jelasnya.

Ditambahkanya, surat tuntutan mudah dipatahkan jika dihubungkan dengan hasil visum et repertum. Yang menyatakan anggota badan dipotong post mortem artinya dipotong setelah meninggal dunia. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.