MOJOKERTO (surabayapost.id) – Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan.
Empat tersangka diantaranya, Sugiharno alias Sinyo (40), warga Desa Talok; Suntoro (42), warga Desa Kalen; Ngadini (55), warga Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu; dan Pitono (42), warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto mengatakan, selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti diantaranya, 33 unit barang bukti motor, 1 unit mobil nopol L-1393-PU, uang tunai Rp 190 ribu, satu set alat yang digunakan berjudi dadu, 2 buah kleber arena sabung ayam, dan 6 ekor ayam aduan. “Informasi adanya arena judi sabung ayam ini berdasarkan informasi dari warga. Kemudian kami kita bersama tim langsung melakukan penggerebekan pada 23 Februari lalu,” ujarnya, Sabtu (7/3/2020).
Feby menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas jika ada yang menggelar perjudian di Mojokerto. “Kami menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang menggelar arena judi apapun dengan uang sebagai taruhannya, laporkan ke pihak kami dan akan segera ditindak,” himbaunya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (joe/fan)
Leave a Reply