MALANG (SurabayaPost.id) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias. Karena itu jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Thomas Zacharias sebagai terpidana.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengakui hal itu. Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung keluar tanggal 15 April 2020. Bunyi petikannya, dikabulkan.
“Jadi sesuai putusan dari MA, kami segera lakukan eksekusi terhadap terpidana. Dalam waktu dekat, segera pokoknya. Ya nanti, terpidana menjalani eksekusi hukuman dengan dipotong masa tahanan,” tutur Wahyu Hidayatullah, Rabu (29/04/2020).
Pihaknya mengaku, bahwa hingga saat ini, terpidana masih termonitor ada di Malang. Karena itu, pihaknya mengaku jika eksekusi segera akan bisa dilaksanakan.
“Dari pantauan kami, terpidana tetap di Malang.Apalagi, saat ini di beberapa lokasi, sudah ada penutupan jalur lewat PSBB, kalau akan ke luar daerah,” lanjutnya.
Disinggung sekiranya terpidana melakukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK), Wahyu menyebut hal itu tidak ada masalah.
“Eksekusi akan jalan terus, tidak terpengaruh dengan upaya hukum lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Herman Setyabudi, suami dari Megawati Tjipto, yang melaporkan Thomas Zacharias atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan menerangkan, bahwa setelah putusan MA, berarti kasus Pidananya sudah selesai
“Ya berarti pidananya selesai, tinggal eksekusi untuk melaksanakan putusan MA. Sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kami akan melakukan gugatan perdata atas kerugian kami selama ini,” terangnya.
Karena, lanjut Herman, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Thomas. Jika dilihat dari rekening perusahaan, terlihat jelas aliran dana ke anak dan istri Thomas. Namun, hal itu masih akan dipertimbangkan lagi.
Kasus ini berawal dari laporan Megawati Tjipto, istri Herman Setyabudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia melaporkan Thomas di Polresta Malang Kota. Setelah sekitar 6 tahun, mengendap, akhirnya di pertengahan tahun 2019 mulai disidangkan di PN Malang.
Kemudian di bulan Agustus 2019, terdakwa diputus hukuman penjara 2 tahun. Selanjutnya, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Putusan PT di bulan Oktober 2019, menyatakan onslag. Artinya, tindakan terdakwa terbukti namun bukan Pidana.
Selanjutnya, bulan Desember JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Mengabulkan permohonan kasasi. Artinya membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang.
Sehingga, MA menyatakan bahwa terdakwa Thomas Zacharias telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian menyatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan. (Lil)
Leave a Reply