Pensiun, Bupati Inginkan Sekda Punya Hubungan yang Luas

Bupati HM Sanusi

MALANG (SurabayaPost.id) – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dalam waktu dekat ini akan ditinggalkan Didik Budi Muljono. Sebab, pada 1 Juni 2020 mendatang dia telah memasuki masa pensiun.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) pendaftaran Calon Sekda. Mereka yang bakal memproses pengisian Sekda Kabupaten Malang.

Sedangkan di lingkungan Pemkab Malang sudah beredar rumor siapa-siapa yang bakal mencalonkan Sekda Kabupaten Malang. Diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tomie Herawanto, Kepala Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya (DKPCK), dan Kepala Inspektorat Tridiyah Maestuti.

Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (27/5/2020), menyatakan, dirinya menginginkan yang duduk sebagai Sekda Kabupaten Malang memiliki akses atau hubungan yang luas. Itu tidak hanya di tingkat lokal saja, tapi juga di tingkat nasional, dan bahkan juga memiliki akses di luar negeri.

Selain itu, Calon Sekda, kata dia, harus benar-benar proper atau layak. Terutama harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekda adalah jabatan tertinggi dalam tatanan birokrasi, yang tentunya dibutuhkan sosok yang benar-benar memiliki kompetensi yang sangat mumpuni, utamanya clear syarat dan bebas dari masalah hukum,” tuturnya.

Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri mengatakan, Calon Sekda Kabupaten Malang harus benar-benar bersih dengan masalah hukum. Baik itu tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

Sedangkan bersih adalah gambaran profesionalisme seseorang. Jika nama seseorang itu sudah menjadi gunjingan publik atau namanya sudah tercoreng, hal itu berbahaya dan sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Rumor yang kini beredar, lanjut dia, ada empat orang calon yang bakal bertarung untuk berebut kursi Sekda. Namun, dari salah satu calon tersebut informasinya sudah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski masih menjadi saksi, tapi nantinya bisa saja statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dan bahkan juga diduga melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, atau memiliki istri lebih dari satu.

“Untuk itu, Pansel harus mempertimbangkan Calon Sekda yang menjadi terperiksa terkait dugaan adanya korupsi di lingkungan Pemkab Malang,” ungkapnya.

Tapi sebaliknya, Kusaeri menegaskan, dari empat nama yang bakal mencalonkan Sekda Kabupaten Malang tersebut, juga ada sosok yang memiliki rekam jejak yang bersih dan memiliki integritas serta berpengalaman. Sehingga, dinilai layak untuk menduduki jabatan Sekda.

Walau begitu dia mengaku tidak etis jika menyebutkan siapa orang tersebut. Menurit dia, biar Pansel saja yang menentukan.

Selain itu, Calon Sekda harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun secara kumulatif. “Artinya, karir kerjanya tidak terputus dalam menduduki jabatan fungsional tertentu dengan jenjang ahli utama minimal 2 tahun. Karena jabatan Sekda bukan jabatan politik, tapi jabatan karir atau jabatan karir tertinggi di lingkungan Pemerintah Daerah,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.