MALANG (SurabayaPost.id) – Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang dilaporkan ke polisi, Rabu (3/6/2020). Sebab, dalam melakukan eksekusi pelelangan dinilai cacat prosedur.
Pelapornya adalah Dr FM Valentina, SH, MHum melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko SH, MM, MHum, CLA. Valentina yang warga Perumahan Taman Ijen Malang merasa dirugikan dengan lelang asetnya yang dilakukan di kantor KPKNL Malang.
Gunadi Handoko selaku ketua tim kuasa hukum Valentina, Jumat (5/6/2020) menduga lelang tersebut cacat prosedur. Alasannya, pejabat lelang tidak memberitahukan secara transparan penyetoran uang jaminan sebesar 30 persen dari nilai objek yang dilelang.
“Kami menduga belum ada penyetoran uang jaminan melalui rekening KPKNL. Itu melanggar Pasal 34 Permenkeu. Kedua, ada indikasi penyetoran uang melebihi batas waktu keterlambatan. Yakni satu hari kerja sebelum lelang harus efektif masuk ke dalam rekening KPKNL,” ujarnya.
Keterlambatan itu, lanjut dia, melanggar Pasal 37 ayat 3 Permenkeu. Selain itu, pelaksanaannya tidak sesuai dengan jadwal tutup pukul 11.00.
Begitu juga terkait dengan jumlah aset yang dilelang. “Selalu berubah-ubah jumlahnya, karena lelang tersebut sudah tiga kali gagal,” kata dia.
Pada lelang kali ini kata dia ada lima aset yang dilelang. Itu berupa rumah, tanah dan ruko yang terbeli oleh peserta lelang bernama Rebbeca dan Debora.
“Rebbeca membeli empat objek serta Debora membeli satu objek. Kami juga belum tahu apakah mereka sebagai pembeli, juga bagian dari pemohon lelang,” tegas lelaki yang akrab disapa Gunadi itu.
Tapi yang pasti, lanjut Gunadi, seluruh objek yang dilelang tidak memenuhi legalitas formal. Baik itu subjek maupun objek lelang. Alasannya karena ada perbedaan data pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Makanya, kami menilai ada cacat prosedur dalam proses lelang itu. Sehingga klien kami melaporkan kasus lelang tersebut ke polisi,” jelas dia.
Dijelaskan Gunadi bahwa lelang yang dilakukan KPKNL Malang kali ini merupakan yang keempat kalinya. Itu karena sebelumnya KPKNL sudah tiga menggelar lelang puluhan aset terkait sengketa antara mantan suami istri, Valentina dengan Hardi Soetanto tersebut. Namun, lelang itu dibatalkan sendiri oleh KPKNL Malang.
Menurut Gunadi, KPKNL Malang membatalkan tiga kali lelang itu karena beranggapan tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek puluhan tanah dan rumah yang dilelang. “Dengan keterangan KPKNL itu, maka lelang tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 26 ayat 1 dan 4 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016 yakni tentang petunjuk pelaksanaan lelang,” tegas dia.
Pada lelang yang keempat, ungkap dosen FH Unmer itu, seharusnya dibatalkan. Itu sesuai Pasal 30 huruf a dan e Permenkeu. “Sebab pemohon lelang sama sekali tidak menguasai secara fisik objeknya karena sebagian besar milik pihak lain dan bukti kepemilikan atau sertifikat tidak dalam penguasaan pemohon lelang,” terang dia.
Berdasarkan kondisi tersebut kata dia, tiga kali permohonan lelang eksekusi di KPKNL tidak dapat dilaksanakan. Sebab ada perlawanan dari pihak lain atau pihak ketiga.
Itu mengingat, kata Gunadi, obyek lelang adalah milik pihak ketiga. Sehingga, dasar pelaksanaan eksekusi lelang PN Malang sesuai putusan PK MA No: 598/PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 tak bisa dilaksanakan.
“Apalagi amar putusannya tidak menyebut berupa apa wujud harta bersama dari perkawinan pemohon lelang in casu, Hardi dan termohon lelang in casu klien kami yang harus dibagi. Sehingga amar putusan itu tidak jelas (obscuur) dan tidak dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi,” tutup Gunadi.
Sementara itu, Pejabat Lelang KPKNPL Malang, Doni Ardiansyah belum memberikan konfirmasi. Sebab saat dikonfirmasi via WA-nya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan.
Sedangkan kuasa hukum Hardi Soetanto, Lardi menyikapi santai soal laporan Gunadi Handoko ke polisi. Menurut dia, aetiap orang punya hak lapor polisi.
“Ya silahkan saja lapor polisi. Kami tidak takut. Sebab lapor polisi itu hak setiap orang. Bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi,” Lardi.
Yang jelas, tegas dia, terkait proses lelang aset di KPKNL Malang itu sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. “Itu proaesnya mulai dari putusan pengadilan hingga kasasi bahkan PK. Masak putusan PK tidak mau dipatuhi,” tegas pria yang mengaku hanya punya nama lima huruf itu. (aji)
Leave a Reply