Kejari Jebloskan Mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang ke LP Lowokwaru

Terpidana mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian didampingi penasehat hukumnya dikawal petugas Kejaksaan menuju Lapas Kelas 1 Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi Kariyono (57). Untuk itu warga Jl. Kedung Klinter Pacitan RT 5 RW 3, Surabaya tersebut dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (05/06/2020).

Terpidana adalah mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang tahun 2007. Ia diangkat menjadi pejabat Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Pelayanan, Provinsi Jatim di Malang, melalui SK Gubernur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Hari ini, kami melakukan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) ke Lapas Lowokwaru. Terpidana datang ke Kejaksaan tadi pagi dengan kesadaran sendiri. Sehingga langsung dieksekusi ke Lapas,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa kala memberikan keterangan didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi serta Kasi Intel Yusuf Hadiyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andy Darmawangsa saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi (kanan) serta Kasi Intel Yusuf Hadiyanto (kiri).

Ia menambahkan, sebenarnya, putusan dari MA sudah turun di bulan Oktober 2019 lalu. Yakni, putusan hukuman penjara selama 2 tahun, denda 50 juta subsider masa tahanan 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 77.845.000.

“Baru bisa eksekusi hari ini karena dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, kami harus mendapatkan alamat tempat tinggalnya, dan adanya Covid 19 saat ini. Setelah itu, baru kami surati dan dibalas. Waktu itu dikarenakan dia sakit. Dan baru kali ini, ia dengan kesadaran sendiri datang,” lanjut Andi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelum dikirim ke Lapas, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan, termasuk harus bebas.dari virus Covid 19. Setelah itu langsung ke Lapas Lowokwaru.

Terpidana Kariyono nutup wajah kala digiring petugas menuju Lapas Kelas 1 Malang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi menambahkan, kasus ini terjadi di tahun 2007. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Kemetrologian, terpidana diduga saat itu mengumpulkan seluruh stafnya.

“Saat itu ia mengatakan, bahwa dalam anggaran Dipa Kemetroligan, ada anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan Tera. Ia meminta stafnya, untuk melakukan pemotongan. Akhirnya kasus ini berproses sampai dengan putusan MA di tahun 2019,” lanjut Ujang.

Disinggung untuk apa sebenarnya uang yang waktu itu terpidana melakukan pemotongan anggaran, Ujang menyebut bahwa uang itu untuk kepentingan pribadi terpidana. Sehingga dalam putusan, perintahnya juga harus mengembalikan uang ke kas negara.

Sementara itu, Kuasa Hukum terpidana, Deny Rahardian Muhamad, menerangkan bahwa saat ini kliennya menjalani putusan MA meskipun tidak merasa bersalah. Mengingat, kebijakan yang dilakukan adalah mengikuti pimpinan – pimpinan sebelumnya.

“Ya kami menjalani hukuman putusan MA. Meskipun, klien kami tidak merasa bersalah. Karena itu, hanya menjalankan kebijakan pimpinan sebelumnya. Ya hanya yang ini, dikategorikan tindakan korupsi,” terangnya.

Ketika disinggung apakah akan melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), ia menyebut masih dipertimbangkan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.