GRESIK (SurabayaPost.id)—Bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,2 miliar di manfaatkan untuk membangun sarana kesehatan oleh Pemkab Gresik. Salah satunya adalah realisasi pembangununan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah pada tahun 2019 yang lalu.
Menurut Kabag Humas Pemkab Gresik, AM Reza Pahlevi, pembangunan sarana kesehatan dari dana BHCT diperbolehkan. Diungkapkannya, pembangunan Puskesmas bukan rehab, tetapi membangun gedung Puskesmas Sekapuk di Desa Bolo, Kec Ujungpangkah. Gedung baru ini mempunyai dua lantai menempati lahan seluas 620 m2.
“Perluasan gedung Puskesmas itu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Keadaannya sebelumnya sangat sempit. Untuk ruang periksa dokter saja terbatas. Pasien banyak mengeluh. Sekarang pelayanan jadi mudah dan insya Allah peningkatan kesehatan akan meningkat. Apalagi saat ini sedang musim pandemi, sehingga sangat bermanfaat sekali,” tandas Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik ini, Jumat (17/7).
Dikatakan Reza tahun 2019 lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik mendapat alokasi dana DBHCHT sebesar Rp 13,5 milliar. Dana itu telah digunakan untuk pembangunan dua Puskesmas sekaligus, yaitu pembangunan Puskesmas Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah dan melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun.
Pmbangunan Puskesmas Dukun tiga lantai itu membutuhkan dana sebesar Rp. 5,3 miliar. Dana itu sudah disiapkan dan dicukupi oleh DBHCHT tahun anggaran 2019.
Dikatakannya, pembangunan Puskesmas Sekapuk saat itu memang mendesak dilakukan. Sebab, kondisi bangunan sudah tidak layak dan juga sangat sempit. Apalagi jumlah pasien yang datang tiap hari terus bertambah.
“Dulu Puskesmas Sekapuk ini hanya Puskesmas Pembantu (Pustu). Gedungnya sangat sempit. Hanya sebesar rumah tinggal type 45. Namun, seiring perkembangan jaman serta untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, kemudian kelasnya ditingkatkan dari Pustu menjadi Puskesmas,” tuturnya.
Menurutnya, membangun Puskesmas dari DBHCHT sudah sesuai Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk 5 hal.
Yaitu perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, kemudian pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial. “Lingkungan sosial itu di dalamnya termasuk kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU itu. Pemerintah memastikan, 50% DBHCHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (adv)
Leave a Reply