Merasa Tak Menjual, Lahan Puskesmas Ngantang Dipersoalkan

Lahqn Puskesmas Ngantang yang dipersoalkan warga.

MALANG (SurabayaPost.id) – Lahan Puskesmas Ngantang di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dipersoalkan warga Kota Malang, Junaidi. Sebab, lahan yang diklaim miliknya tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Makanya, Junaidi melalui kuasa hukumnya, MS Alhaidary berencana menggugat. Alasannya lahan di Desa Waturejo seluas 3560 meter persegi itu diklaim miliknya.

Sebagai dasar kepemilikan dia menunjukkan akta jual beli No 593/066/WT/III/2013 tanggal 21 Maret 2013. “Tanah itu seluas 7000 meter persegi. Maret 2017, akta jual belinya dipinjam Hari Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu. Alasannya akan diverifikasi karena mau dibeli Pemkab Malang untuk Puskesmas Ngantang,” ujar Haidary, Selasa (4/8/2020).

Setelah dipinjam, kliennya tidak mendapat kabar apapun dari Suhadi. Junaidi mengirim surat ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

MS Alhaidary

“Atas surat itu diundang Dinas Pertanahan ke Desa Waturejo pada 17 April 2018. Acaranya penyelesaian permasalahan tanah untuk Puskesmas Ngantang. Hasil pertemuan disepakati diselesaikan asal Junaidi membuat surat pernyataan,” jelas dia.

Ada dua poin, pertemuan itu. “Satu benar dijual ke Pemkab Malang untuk Puskesmas. Kedua bahwa klien saya tidak menuntut siapapun sekarang dan sampai kapanpun atas penjualan tanah,” terangnya.

Namun, lanjut dia, hingga enam bulan berlalu, Junaidi tidak mendapatkan kabar apapun, terutama dari Suhadi. Di masa menunggu, Junaidi mendapat kabar kalau tanah miliknya telah terjual Rp 420 ribu per meter persegi. Lahannya yang semula seluas 3560 meter persegi, menyusut menjadi 2750 meter persegi setelah diukur ulang.

“Akhirnya klien saya membuat laporan ke Polres Batu pada 26 Februari 2020,” imbuh Haidary.

Hari Suhadi dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan melanggar KUHAP Pasal 266, 263, 378 dan 372. Atas pelaporan itu, kata Haidary, Suhadi mengajak damai. Perdamaian itu terjadi secara lisan dengan sejumlah janji-janji manis dari Suhadi.

Laporan pun dicabut sebelum Suhadi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polres Batu. Namun lagi-lagi Junaidi tidak mendapatkan kejelasan. Merasa ditipu lagi, akhirnya Junaidi melaporkan kembali Suhadi ke polisi. Kali ini tidak ke Polres Batu, melainkan ke Polda Jatim pada 20 Juli 2020.

Lahan Puskesmas Ngantang yang kini dipersoalkan warga Kota Malang, Junaidi

Haidary menegaskan kalau kliennya tidak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan jual beli. Kalau pun terjadi pengalihan kepemilikkan, Haidary mempertanyakan autentikasi tandatangan yang memberi persetujuan tersebut.

“Akta pelepasan hak juga tidak pernah memberi kuasa ke orang lain. Selain itu tidak pernah merasa mendapatkan uangnya,” terangnya.

Untuk itu Hadiary berencana mengirim surat ke Bupati Malang, HM Sanusi. Sebab lahan tersebut beralih jadi milik negara, dalam hal ini Pemkab Malang. “Saya segera kirim surat ke Bupati Malang agar kasus ini tidak berlarut,” ujarnya.

Hadiary mengaku mendapat kabar kalau tanah milik kliennya telah terjual senilai Rp 1.2 M. Ia pun mendesak Dinas Pertanahan Kabupaten Malang untuk terbuka terkait proses pembelian lahan milik kliennya.

Pasalnya, ditegaskan Haidary, uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya harus jelas.

Bagus Bayu dari Bidang Penanganan Masalah Pertanahan Dinas Pertanahan mengatakan, sejauh ini tidak ada permasalah dengan lahan Puskesmas Ngantang. Ia mengatakan memang pernah ada proses pembelian lahan di lokasi yang kini berdiri Puskesmas Ngantang.

“Pernah ada pembelian. Biasanya proses begitu ada permohonan dari perangkat daerah terkait. Kalau Puskesmas, Dinas Kesehatan,” ujar Bayu.

Ditanya tentang sejarah pembelian lahan tersebut, Bayu mengatakan tidak bisa menjelaskan. Pasalnya, ia berada di bidang penanganan masalah.

“Kalau secara teknis kami belum bisa memberikan informasi. Kalau ada laporan perorangan kepada Polda Jatim, lalu berkirim surat resmi ke kami, kami bisa memberikan keterangan. Selama ini kami belum menerima surat tembusan,” ujarnya.

Bayu juga mengatakan kalau persoalan pelaporan tersebut merupakan masalah antara pelapor dan terlapor. Pihaknya tidak ingin terlibat di dalamnya.

“Mekanisme di kami tidak ada permasalahan. Kami juga kurang tahu antara mereka berdua karena bukan di ranah kami,” ujarnya.

Bupati Malang, M Sanusi saat dikonfirmasi mengatakan kalau Pemkab Malang telah membayar Rp 1.2 miliar untuk pembangunan Puskesmas Ngantang. Sanusi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa tanah tersebut kepada jajaran terkait, yakni, Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

“Sudah dibayar itu. Selanjutnya bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan atau yang pihak terkait. Tentunya menurunkan (dana) dari APBD melalui dinas yang terkait,” ujar Sanusi,” ungkap Sanusi.

Sanusi meminta Dinas Pertanahan Kabupaten Malang melakukan penelusuran dan penyelesaian persoalan tersebut. Selain Puskesmas, Pemkab Malang ternyata memproyeksikan lahan tersebut untuk pembangunan Rumah Sakit tipe D di Ngantang.

“Nanti biar ditelusuri siapa yang menerima, siapa yang berhak menerima,” ujar Sanusi. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.