MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota, membekuk AE alias Angga (29). Sebab, warga Desa Sumberwolo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penangkapan terhadap Angga yang residivis dari program asimilasi tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarnata melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku curanmor berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
“Sebelumnya, petugas menerima informasi keberadaan tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan di kawasan Jl. Tlogomas,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu didampingi Kanit Resmob Iptu Sugeng Iriyanto serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni saat merilis tersangka, Rabu (05/08/2020).
Ia melanjutkan, kejadian berawal, saat korban Edo Pratama, (22) warga Jl Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (29/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB memarkir kendaraannya di teras rumah saudaranya, Jl. Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian oleh korban ditinggal pulang kerumah. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban kembali ke alamat/TKP, sepeda motor miliknya sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.
Makanya terduga pelaku, Angga ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Jl. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (18/07/2020) lalu. Sebab diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan itu, masih menyisakan satu orang DPO, yang juga teman tersangka.
“Dari introgasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian speda motor Ninja 150cc. Bahkan, mengaku telah 4 kali melakukan pencurian Kota Malang,” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam beraksi, lanjut Kasat, tersangka bersama satu orang temanya naik sepeda motor. Saat mengetahui ada sepeda motor di teras, satu tersangka turun mengambil sepeda. Kemudian, tersangka naik sepeda motor hasil curian, dengan didorong temannya naik motor di belakangnya. Setelah berhasil menjauh dari TKP, kemudian motor dibawa kabur.
“Ia terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Untuk barang bukti, 1 unit sepeda motor kawasaki Ninja 150cc warna merah hitam,” pungkas Kasat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menghimbau, agar masyarakat lebih waspada.
“Masyarakat agar lebih waspada atas perilaku kejahatan. Harap dikunci ganda, untuk lebih mengamankan,” terang Marhaeni. (Lil)
Leave a Reply