MALANG (SurabayaPost.id) – Sengketa antara perawat Try Hendra Aditya Putra dengan direktur dan pemilik kinik PT Halim Hasanah Medika, Hani AM serta dr Awwahun Halim MARS berakhir damai. Perdamaian itu dilaksanakan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang, Jumat (4/9/2020).
Perdamaian itu ditandai dengan serah terima surat pernyataan permintaan maaf dan penyerahan STR. Dalam serah terima tersebut disaksikan Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo.
Selain itu Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo, MM. Lalu kuasa hukum PT Halim Hasanah Medika, Yayan Riyanto SH MH dan kuasa hukum Try Hendra Aditya Putra.
Menurut Yayan Riyanto, kliennya, pemilik Klinik PT Halim memang hanya meminta perawat Try Hendra Aditya Putra minta maaf. “Kalau sudah minta maaf, ya masalah selesai,” kata dia.
Makanya, kata dia, saat dilakukan mediasi di kantor Dinkes Kabupaten Malang, perawat yang akrab disapa Putra itu membaca surat pernyataannya.
Isinya, kata dia, mengakui kesalahan dan meminta maaf. Menarik kembali surat-surat beserta tembusannya yang sudah dikirimkan ke berbagai pihak.
“Kedua pihak saling mencabut laporannya di kepolisian. Lalu, dilakukan serah terima STR dengan surat pernyataan yang dibuat Putra,” katanya.
Karena itu, terang dia, permasalahan antara perawat Putra dengan pemilik Klinik PT Halim Hasanah Medika selesai. Sebab, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri dengan perdamaian. (lil)
Leave a Reply