BATU (SurabayaPost.id) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya menolak Omnibus Law. Untuk itu mereka demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu dan Balaikota Among Tani, Kota Batu, Jumat ( 23/10/2020).
Mereka sebanyak 15 orang. Para pendemo tersebut mengendarai satu mobil pikap dan beberapa sepeda motor.
Menurut koordinator Lapangan (Korlap) Agus Muin aksi di Kota Batu tersebut, merupakan bentuk kampanye penolakan terhadap Omnibus Law. Yang mana, aksi sebelumnya selalu terjadi di Kota Malang.
“Rencananya bakal ke Kabupaten Malang. Karena ini bagian dari edukasi dan sosialisasi penolakan Omnibus Law,” kata Agus.
Aksi itu dilakukan, kata Agus pembentukan Omnibus Law dinilai sangat minim partisipasi rakyat. Oleh karena itu, menurut dia, Omnibus Law pun dianggap cacat prosedur.
“Tidak terlibatnya masyarakat secara luas dalam rangka pembuatan Omnibus Law juga dianggap sebagai kegagalan anggota DPR RI. Itu, karena para anggota DPR RI, yang merupakan wakil rakyat, tidak mendengar aspirasi rakyat,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat seharusnya ikut terlibat. Meski begitu, kata dia pada kenyataannya tidak. Dan anggota DPR, menurutnya tidak mewakili suara rakyat.
“IMM Malang Raya memiliki kajian akademis terkait Omnibus Law yang banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.Di antaranya, dalam aspek ketenagakerjaan, IMM Malang Raya menilai Omnibus Law berpotensi menyingkirkan hak-hak pekerja, dan sebaliknya justru membuka kebutuhan untuk investasi dan ekonomi,” tegasnya.
Padahal,tegas dia, dalam hubungan industrial, menurutnya dalam perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.Dan apa yang disampaikan tersebut,itu relisan dalam selebaran yang disebar oleh aktivis IMM Malang Raya.
“Kalau jalan untuk judicial review sangat tidak efektif saat ini. IMM Malang Raya berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan dengan cara turun ke jalan. Untuk saat ini tetap aksi turun ke jalan. Nanti akan kami lanjutkan lagi,” sergahnya.
Itu, sergah dia, lagi IMM Malang Raya menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk membuat Perpu pembatalan UU Cipta Kerja. Sekaligus, Ia meminta aparat pengamanan untuk tidak represif terhadap penyampaian pendapat di muka umum dan tidak melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.
Yang perlu diketahui,Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada saat mengunjungi UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Kamis 22/10/2020 Ia memaparkan terkait posisi Omnibus Law.
“Kita punya tantangan ketenagakerjaan. Sehingga UU Cipta Kerja itu dijadikan pintu masuk untuk membangun ketenagakerjaan di Indonesia. Kita punya tantangan yang tidak kecil, besar sekali,” ngaku Ida saat itu.
Selanjutnya, Ia juga menyebutkan, sebesar 85 persen menurutnya, tenaga kerja di Indonesia, pendidikannya didominasi SMA ke bawah. Kemudian, lanjut dia,sebanyak 56 persennya pendidikan SMP ke bawah.Bahkan menurut dia,rata-rata tidak lulus SMP.
Sedangkan jumlah pengangguran Indonesia sebanyak 6,9 persen.Meski begitu, bukan karena adanya pandemi. Tapi, menurut dia, bukan karena adanya jaringan kerja. Persoalan lainnya adalah adanya otomatisasi dalam industri 4.0.
“Itu dampaknya tengah menggeser tenaga kerja yang tidak memiliki kompetensi menggunakan teknologi. Dan ini problemnya karena menyangkut SDM. Padahal, pada tahun 2030-2035 mendatang, Indonesia diprediksi mendapatkan bonus demografi,” ujarnya.
Darisebab itu, ujar dia, dalam kondisi pandemi saat ini,menurutnya jumlah pengangguran Indonesia bertambah hingga 3,5 juta.Sedang Angkatan kerja baru, menurutnya kisaran 2-3 juta, dengan demikian.
“Pekerjaan menjadi berat ketika bagaimana menciptakan lapangan kerja, dan juga membangun kompetensinya. Sebab nanti lapangan kerja itu sangat kompetitif,” paparnya sembari berharap bisa dapat kesempatan kerja. (Gus)
Leave a Reply