Ditengarai Tak Punya IMB, Satpol PP Segel Bangunan Villa Tologorejo

Kasatpol PP pada saat di lokasi penyegelan

BATU (SurabayaPost.id)  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menyegel bangunan villa di Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (18/11/2020). Bangunan villa tersebut ditengarai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu tersebut, diketahui karena sebelumnya sudah diberi peringatan atau surat panggilan oleh OPD penegak Perda Kota Batu, sampai dua kali.

Dan hal tersebut, dibenarkan oleh Penyidik PNS bidang Gakda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi. “Sudah dipanggil dua kali namun kurang kooperatif sehingga sekarang kami segel,” katanya.

Bangunan villa tersebut berdiri di atas lahan sekitar 1.400 meter persegi.  Menurutnya, ada 17 ruangan yang bakal ditutup sampai legalitas perizinannya rampung.

Satpol PP Kota Batu ketika menyegel villa yang ditengqrai belum memiliki IMB

Untuk diketahui, dengan beredarnya bangunan di Kota Batu yang ditengarai belum mengantongi izin, diketahui cukup banyak.

Dari sisi lain, ketika disinggung bahwa bangunan yang sedang disegel tersebut ditengarai berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fauzi mengaku belum bisa memberi kesimpulan.

‘Apakah pelanggaran tersebut juga termasuk. Sedangkan untuk pemilik sendiri merupakan warga dari luar Batu sehingga untuk dimintai keterangan secara intens butuh banyak waktu,” paparnya.

Diwaktu yang sama, Kepala Desa Bumiaji Edy Suyanto mengaku bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengiriman surat kepada pemilik tanah.

Celakanya, terkait surat yang disampaikan tersebut, menurut Edy tidak pernah direspon. “Makanya Pemdes memilih jalur untuk menyerahkan permasalahan tersebut ke Pemkot,” ngakunya.

Menariknya lagi, Edy mengaku bahwa bangunan tersebut sudah berjalan sekitar 4 tahun. Dan bangunan yang dimaksud sekarang diketahui sudah hampir rampung.

“Kami berharap dengan adanya tindakan penyegelan dari Satpol PP ini, kedepannya bisa menjadi pelajaran tersendiri bagi  investor yang ingin mendirikan bangunan di kawasan Desa Bumiaji harus patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya (Gus)

Baca Juga:

  • Kombes Pol Nanang Haryono Proaktif Monitoring Jalur Balik Pemudik Untuk Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • Kulineran di Pasar Klojen, Walikota Wahyu Hidayat Gercep Tata Tenant dan Parkir
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Dukung Wisata Kuliner, Wali Kota Malang Buka Event Madyopuro Mangano
  • Kapolresta Malang Kota Sapa Pemudik dan Wisatawan Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik dan Liburan Pasca Lebaran
  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Momen Lebaran, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Walikota Ali Muthohirin Gelar Open House
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.