MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengukir prestasi dengan meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penghargaan tersebut diberikan Kemenpan RB RI yang diumumkan secara online, Senin (21/12/2020).
Piagam predikat WBBM dilakukan Wapres KH Ma’ruf Amin dan Menpan RB Tjahjo Kumolo kepada Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata secara virtual sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Dengan predikat tertinggi Zona Integritas ini, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengaku sangat senang. Pasalnya, mendapatkan WBBM merupakan langkah panjang dan melibatkan keseriusan anggota mengubah pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Predikat WBBM ini tidak serta merta turun dan terima begitu saja. Karena kami telah menyiapkan untuk meraih hal itu sejak akhir tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, selama persiapan satu tahun itu, banyak kemudahan pelayanan yang diberikan ke masyarakat. Aplikasi andalan Polresta Malang Kota adalah Jogo Malang.
Aplikasi Jogo Malang terbilang lengkap. Ada pelayanan laporan kehilangan, perpanjangan SIM dan Panic Button on Hand. Kemudian ada juga inovasi pelayanan publik non IT tidak hanya di bagian SPKT, SKCK, dan Satpas SIM saja melainkan juga di bagian Sat Tahti dan satuan reserse baik kriminal maupun narkoba.
“Beragam terobosan serta inovasi baik berbasis IT dan non IT itu kami buat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami menyandingkan berbagai inovasi pelayanan publik itu dengan aplikasi Jogo Malang. Sehingga kombinasi antara inovasi pelayanan publik dengan aplikasi Jogo Malang, mempermudah dan mempercepat pelayanan apetugas kepolisian yang ada di lapangan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Meski demikian, Leonardus mengingatkan anggotanya agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Pasalnya predikat WBBM ini harus terus dipertahankan.
“Saat ini yang kami kerjakan adalah bagaimana caranya untuk terus mempertahankan predikat ZI WBBM ini. Tentu yang pertama dengan cara memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang kedua adalah mencegah dan tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya (Lil)
Leave a Reply