Dewan Janji Sidak Bangunan yang Terindikasi Belum Punya IMB

Heli Suyanto

BATU (SurabayaPost.id) – Eksekutif dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran perizinan mendirikan bangunan.  Sebab  banyak bangunan yang ditengarai belum memiliki IMB. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu, Heli Suyanto Sabtu (2/1/2021). Menurut politisi Partai Gerindra yang sapaan akrabnya Heli ini, bangunan di Kota Batu yang terindikasi belum berizin, bakal segera dilakukan sidak oleh komisi dewan yang terkait.

“Kita akan menugaskan komisi yang terkait untuk melihat apakah bangunan – bangunan yang ditengarai tidak berizin itu sudah sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Apalagi, kata dia, kalau misalnya tata ruang itu versinya eksekutif. Menurut dia, itu belum tentu benar. Alasannya karena pada saat pembahasan versinya legislatif saat itu beda. 

“Dan kita punya notulen , nanti akan kami sesuaikan apakah tempat usahanya itu sesuai dengan tata ruang.Karena tahapannya harus disesuaikan dengan keperuntukannya. Dan peruntukannya lahan itu untuk apa,’ ungkapnya.

Karena, ungkap dia, idealnya itu orang mengurus surat berusaha, menurutnya  harus mengurus izin dulu.

“Karena ada pembiaran – pembiaran dari eksekutif. Misalkan Satpol PP sebagai penegak perda seharusnya sudah tahu aktivitas pada saat dimulainya itu. Apakah sudah sesuai dengan tata ruang,” tanya Heli.

Karena, menurut dia,tentang aturan perda IMB dan perda perizinan lainnya, menurutnya aktivitasnya itu harus dihentikan dulu sambil menunggu izin –  izinnya rampung oleh yang punya usaha.

“Dan proses pengurusannya izin itu juga tidak bisa seenaknya sendiri.Misalnya lahan hijau kemudian tiba – tiba dibangunan jadi tempat usaha.Kalau sudah berdiri bangunannya kemudian berdalih toleransi dan mau tidak mau izin – izinnya  dikeluarkan juga.Itu tidak boleh. Seperti  itukan masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Apalagi, tegas dia, karena di Kota Batu sudah punya perda, yang menurutnya turunan dari undang – undang baik dari peraturan pemerintah (PP).

“Prasarana – Sarana Utilitas ( PSU ) atau fasilitas sosial ( Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) PSU itukan ada Perdanya dan di perda itu sudah lengkap.Seperti di perumahan fasum perumahan itu harus diserahkan.Belum membangun perumahan saja harus disesuaikan dengan PSU dulu,” paparnya.

Misalnya, papar dia, jika dirinya mau membangun perumahan dengan luas lahannya1 hektar persegi,sesuai di perda PSU sudah lengkap.

“Untuk lahan hijaunya berapa dan jalannya bagaimana dan jangan sampai nanti ada sengketa di kemudian hari.Celakanya kalau samlai terjadi tiba – tiba fasumnya dibangun hotel begitu.Didalam PSU itu harus ada ketentuan – ketentuan ruang terbuka hijau dan sarana – sarana yang lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia bakal mempertanyakan juga fasum – fasum SPU yang ada di Kota Batu  sudah ada berapa jumlah yang sudah diserahkan pada Pemda.

“Seperti di tahun kemarin sudah ada berapa contoh yang sudah menyerahkan fasumnya.Itu harus diapresiasi, dan kita akan mengusulkan pada pemerintah daerah agar pengembang yang sudah menyerahkan PSU nya itu diberikan reward. Itu merupakan bentuk taatnya mereka pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk mengetahui itu semua, ujar dia, akan segera koordinasi dengan eksekutif,yang menurutnya  perumahan – perumahan mana saja yang belum menyerahkan PSU nya.

“Sedangkan terkait bangunan – bangunan yang melanggar akan secepatnya teman –  teman komisi bakal melakukan sidak dan akan ditindaklanjuti.Supaya semua itu terbuka dan jadi terang kita akan mengundang rekan – rekan media,” janjinya.

Apalagi, kata dia, di Kota Batu sendiri diketahui sudah banyak perubahan keperuntukannya. Seperti halnya, lanjut dia, disebelah utara Sumber Brantas, wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

” Itukan lahan hijau , dan semuanya untuk kawasan pertanian.Disitu banyak yang dibuat Villa dan sebagainya.Seperti itu dinas terkait harus tegas menyikapi semua ini,” mintanya.

Sekadar diketahui, pada Selasa, 29/12/2020, sebanyak 16 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batu yang dipanggil untuk menjalani sidang yustisi di Command Center lantai 5 Balai Kota Among Tani Pemerintah Kota Batu secara virtual. 

Dimana majelis hakim secara virtual di ruang Vcon Pengadilan Negeri Malang dan Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi dari ruang Vcon Kejaksaan Negeri Batu.

Para pelanggar dijatuhi hukuman denda paling rendah Rp. 1.500.000, dan paling tinggi Rp 16.000.000.Dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan.

Kebanyakan pelanggaran tidak mempunyai izin dan tidak sesuai izin, misalnya luas izin 7×10 meter persegi akan tetapi di bagun 7×12 persegi.Selanjutnya denda yang berasal dari kegiatan operasi yustisi yang dimaksud dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai pendapatan negara yang berasal dari bukan pajak (PNBP).  (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.