Sidak PSU, DPRD akan Libatkan APH

Ketua DPRD Kota Batu Asmadi

BATU (SurabayaPost.id) – Usai Wakil Ketua 2 ,DPRD Kota Batu Heli Suyanto,  kini giliran Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi yang menyoroti masalah prasarana – sarana ultilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Kota Batu. Sebab, banyak developer yang belum menyerahkan ke Pemkot Batu. 

Untuk itu, Asmadi mengatakan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Tujuannya demi mengetahui secara pasti kondisi PSU tersebut. 

Menurut  Asmadi,  Minggu (3/1/2921) ada 111 PSU di Kota Batu. Itu pun, kata dia,   hanya beberapa developer saja yang menyerahkan. 

“Untuk developer yang sudah legowo telah menyerahkan PSU nya pada pemda saat itu, kita apresiasi.Dan rencana sidak dari komisi terkait nantinya,lebih efektifnya agar mengandeng aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan dan Polres Batu,” katanya.

Karena, kata dia, pada saat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan kunjungan ke Pemkot Batu,terkait  sosialisasi SPU.KPK menegaskan bagi developer yang tidak menyerahkan PSU nya bisa dijerat tindak pidana korupsi.

“Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan setidaknya developer agar segera menyerahkan PSU nya pada pemda. Seperti yang sudah dilakukan dari beberapa developer lainnya saat itu,” harapnya.

Sekadar mengingatkan pada Rabu (7/10/2020) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupai ( KPK ) RI Lili Pintauli Siregar saat sosilisasi terkait PSU di Pemkot Batu mengatakan.

KPK saat ini sedang menyoroti pengelolaan aset daerah.KPK melakukan pendampingan, koordinasi dan supervisi. Itu untuk memastikan fokus program KPK RI dari tahun 2018 soal penanganan aset untuk memastikan pengelolaan aset itu tertib.

Salah satunya terkait penyerahan PSU oleh pengembang ke pemerintah. Pemgembang wajib menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah.

Tujuannya masyarakat agar bisa mendapatkan haknya. Kemudian pemerintah setempat juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga negara.

Dengan begitu, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar yang sapaan akrabnya Lili bersama teman – temannya di Korwil, mebgaku tengah memantau penyerahan aset tersebut dari pengembang ke pemerintah daerah.

Pada saat itu, Lili  berharap penyerahannya pada 2024 sudah mencapai 100 persen. Meski begitu, ia mengaku tergantung dorongannya dan kesadaran masyarakat bersama pengembang.

Dengan begitu, Lili menegaskan Kalau tidak diserahkan itu bisa dikatakan berpotensi korupsi. Jadi yang ia ingatkan karena ini membantu pendapatan daerah dan membantu kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu, ia menyarankan kalau di Kota Batu ada sejumlah 111 PSU. Sedangkan yang diserahkan baru 9.Untuk itu, 

Wali Kota dan yang terkait lainnya harus kerja keras.Dan pihak pengembang mau dan sadar serta semangat membangun Kota Batu.

Jika tak menyerahkan PSU, menurut Lili, pengembang perumahan bisa terjerat dengan tindak pidana korupsi. Apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

Jadi, kalau pengembang tidak menyerahkan PSU, atau diselewengkan, karena digunakan untuk kepentingan yang lain,menurutnya bisa dijerat tindak pidana korupsi,seprti yang ada di daerah lain yang sedang mrnjalankan proses hukum.  (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.