MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk spesialis pembobol rumah kosong. Dua terduga pelaku diamankan. Masing-masing Jupri dan TRS alias Satria. Mereka ditangkap Sabtu (6/2/2021).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, dua pelaku sempat buron selama dua bulan usai beraksi di Kebunsari, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada 18 November 2020. Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat serta satu ponsel.
“Berkat kerja sama dengan masyarakat, akhirnya pelaku diketahui identitasnya dan kami tangkap,” kata Tinton.
Otak pelaku adalah J alias Jupri. Ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada 2019 silam.
Tinton mengatakan, modus pelaku ini berputar mencari sasaran. Setelah menemukan rumah korban, mereka masuk lewat jendela atau pintu belakang. Pelaku memastikan korban sudah tidur agar aksinya lancar.
“Mereka masuk dari belakang rumah dengan congkel jendela pakai obeng. Waktu di dalam rumah korban, pelaku lihat ada motor dan HP. Nah, kebetulan kunci motor dan rumah masih menempel jadi mudah dibawa kabur,” jelasnya.
Hasil kejahatannya berupa sepeda motor sudah dijual seharga Rp 3 juta. Polisi mengatakan masih mendalami keberadaan motor korban sebagai barang bukti itu.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Tinton mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan pencurian pembobolan rumah ini.
“Jangan kasih kesempatan pencuri melancarkan aksinya. Simpan kunci kendaraan dan rumah dengan aman, jangan sampai nempel terus ditinggal tidur,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply