MALANG (SurabayaPost.id) – Kuasa hukum penggugat, Sumardan, SH, menyesalkan pernyataan tergugat. Sebab, obyek sengketa yang berlokasi di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menurut Sumardhan bukan tanah negara.
Sementara 45 KK yang jadi tergugat mengklaim lahan yang ditempati merupakan tanah negara. Sehingga, menurut mereka tidak perlu ada transaksi jual beli.
“Kalau itu tanah negara, kan tidak bersertifikat perorangan. Klien saya membeli tanah itu dari seseorang dan tanah itu sudah bersertifikat. Saat ini, tanah tersebut telah diperkuat dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama klien saya,” terang Sumardhan, SH, MH, Kuasa hukum penggugat ditemui di kantor Edan Law, Jumat (05/03/2021).
Ia menambahkan, tanah tersebut sebelumya dimiliki oleh Larasati di tahun 1975, dari peninggalan Belanda. Selanjutnya, tanah tersebut dibeli penggugat di tahun 1988.
“Jadi kalau disebut tanah negara, itu tidak berdasar. Klien saya membeli dari ibu Larasati yang merupakan pemilik tanah dan sudah memilikinya selama 13 tahun,” lanjutnya.
Tak hanya menyebut obyek sengketa adalah tanah negara, kuasa tergugat juga menuding, kuasa penggugat telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung.(Perma), no 1 tahun 2016.karena tidak menghadirkan prinsipal (penggugat) untuk hadir di sidang mediasi.
“Penggugat tidak hadir itu boleh, karena ada alasan tertentu dan bisa diterima. Kan sudah dikuasakan ke saya. Dasarnya juga sama Perma no 1 tahun 2016. Ada beberapa poin ketentuan, termasuk yang membolehkan penggugat tidak datang,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu kelompok tergugat bersama pengacaranya menyebut, jika objek sengketa adalah tanah negara. Sehingga, tidak boleh transaksi jual beli.
Ketidakhadiran penggugat juga dipersoalkan. Karena berarti
tidak ada itikad baik untuk bermediasi.
Sebelumnya, 45 KK warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, digugat Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu, terkait dugaan para tergugat menempati dan menguasai lahan tergugat. Penguasaan lahan itu, tanpa didasari atas hak. Sementara penggugat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam perkara tersebut, pihaknya bahkan telah mengajukan somasi sebanyak 2 kali. Selain pengosongan lahan, penggugat juga meminta ganti rugi selama ditempati dengan total materiil dan immateriil, sebesar 10.550.000.000.
Sebagai jawaban somasi, 45 KK telah membuat pernyataan hingga bermaterai untuk membayar tanah senilai Rp 750 ribu per meter persegi. (Lil)
Leave a Reply