Diadukan Lewat Aplikasi Jogo Malang, Parkir di Jembatan Langsung Ditindak

Polisi memasang atiker dari kertas bwetuliskan larangan parkir di atas jembatan.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Ada beberapa mobil yang diperkirakan di atas jembatan. Hal itu diadukan warga lewat aplikasi Jogo Malang. 

Petugas Lantas Polresta Malang langsung bertindak. Kendaraan yang parkir di kawasan jembatan di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen Kota Malang itu diberi stiker dilarang parkir di jembatan.

“Ada komplain dari masyarakat di aplikasi ‘Jogo Malang’. Adanya kendaraan yang diparkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Padahal di jembatan tersebut, sudah terpasang rambu larangan dan penghalang (barrier) agar tidak memaksakan untuk parkir,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Jumat (09/04/2021).

Polisi saat mendatangi mobil yang diparkir di jembatan.

Saat petugas mendatangi lokasi, di lokasi terdapat beberapa kendaraan yang diparkir di lokasi. Saat itu, petugas langsung memberikan teguran kepada para pengemudi.

Sedangkan mobil yang diparkir dalam kondisi ditinggal pengemudinya, dilakukan pemasangan kertas imbauan tidak memarkir kendaraan di atas jembatan. 

Rama berharap, melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat bisa mengerti aturan tersebut dan tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat. 

“Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 pasal 66 ayat 2 huruf (d) telah menyatakan bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, 

bahwa memarkir kendaraan di jembatan merupakan pelanggaran lalu lintas. 

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan peneguran. Namun kedepannya jika masih membandel akan mendapatkan sanksi tilang.

“Mereka (yang parkir) langsung kami suruh meninggalkan lokasi. Namun kedepannya joka masih saja tetap memarkir kendaraan di jembatan, akan kami berikan sanksi tilang,” pungkas Kompol Rama.

Kedepannya, pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub Kota Malang terkait alat pengunci kendaraan.

Nantinya yang melanggar parkir di jembatan, akan dipasang alat pengunci kendaraan. 

Bagi pelanggar bisa langsung datang ke kantor untuk mengurus pelanggarannya. Kedepannya tidak ada lagi pelanggar yang memarkir kendaraan di jembatan. (Lil) 

Baca Juga:

  • DPRD Gresik Maksimalkan Fungsi Pengawasan dan Respon Aduan Masyarakat
  • Hadir di Persidangan TPPO, Begini Komentar Penasehat Hukum Terdakwa
  • Wujudkan Dasa Bakti Ngalam Laris, Wali Kota Wahyu Hidayat Permudah Akses Pembiayaan Modal UMKM
  • Sidang Lanjutan Dugaan TPPO di Kota Malang, JPU Sebut Dakwaan Sudah Penuhi Syarat Hukum
  • Yayasan Rumah Solusi Bakal Gelar PPGD Pasca Terjadinya Laka Jeep di Jalur Bromo
  • Kasus DBD Meningkat, DPRD Kota Malang Minta Dinkes Kuatkan Mitigasi
  • Salah Satu Poin Ranperda: Jukir dan Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Kendaraan Hilang
  • DPRD Kota Malang Dorong Rakor Bersama Wali Kota Jelang Porprov Jatim IX 2025
  • Ada Intruksi Personil TNI Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia ?
  • Cegah Premanisme, Polresta Malang Kota Gelar Patroli Gabungan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.