NGANJUK (SurabayaPost.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk akan melakukan pemeriksaan acak dalam pergerakan massa. Mereka yang diperiksa adalah warga yang melewati kawasan Kota Bayu ini.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Bahkan, Dinkes telah menyiapkan sebanyak 600 alat rapid test antigen untuk menunjang pemeriksaan tersebut.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Nganjuk, dr. Hendriyanto. Dokter berkacamata itu mengatakan, selain menyiapkan sebanyak 600 alat rapid test antigen, pihaknya juga mengajukan permintaan sebanyak 1.500 alat rapid test antigen ke Dinkes Provinsi. “Untuk pemeriksaan acak masa larangan mudik lebaran,” ujar dr. Hendri.
Selain menyiapkan alat untuk tes cepat, Dinkes Kabupaten Nganjuk juga menyiapkan personel yang akan diterjunkan. Untuk jumlahnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Nganjuk. “Berapa yang dibutuhkan masih tunggu koordinasi. Prinsipnya tim dinkes siap melakukan pemeriksaan acak pengendara,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sesuai SE Bupati Nganjuk tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, pemeriksaan acak rapid test antigen akan dilakukan di sejumlah pos penyekatan. Pengendara yang akan melewati lokasi tersebut akan dites.
Bagi yang kedapatan positif, akan ditangani sesuai prosedur pasien COVID-19. Khusus bagi pelaku perjalanan luar kota, harus membawa surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa, dan melampirkan hasil pemeriksaan rapid test antigen. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, akan diminta putar balik.
Pengecualian berlaku untuk orang luar daerah yang bekerja di Nganjuk. Mereka cukup menunjukkan surat keterangan bekerja saat melewati pos pemantauan. (ISK)
Leave a Reply