Kawal Empat Regulasi untuk Covid-19, Satpol PP Bersama Timgab Bakal Gelar Operasi di Mal

Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Satpol PP Kota Malang bersama tim gabungan (Timgab) bakal menggelar operasi di mal-mal dan pusat keramaian. Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis (6/5/2021). 

Rencana operasi gabungan (Opgab) itu diakui Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi, Rabu (5/5/2021). Menurut dia, Opgab itu untuk mengawal empat regulasi. 

“Di antara empat regulasi itu adalah SE Mendagri, Permenhub, SE Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Semua itu terkait dengan upaya pengendalian penularan Covid-19,” jelas Priyadi.

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus pemerintah. Terutama menjelang lebaran. 

Itu karena  tegas dia, mobilitas warga menjelang lebaran cukup tinggi. Sehingga, kata dia, patut diwaspadai agar  penyebaran virus mematikan itu tak semakin meluas. 

Makanya, terang dia, harus dilakukan razia atau operasi di tempat keramaian seperti mal. “Semua mal di Malang nanti akan kita razia,” jelas dia. 

Tim yang terlibat dalam razia itu dari berbagai unsur terkait. Dia sebutkan seperti TNI/Polri, Dishub, Dinkes, BPBD termasuk Satpol PP. 

Karena itu dia berharap Timgab ini mampu meminimalisir penyebaran Covid-19. “Itu sesuai dengan yang diatur dalam empat regulasi yang kita kawal,” pungkasnya. (Lil) 

Baca Juga:

  • Grand Final GENOS 2026 di Unair Surabaya Lahirkan Juara Muda dari 21 Provinsi
  • Tim Gabungan Polresta dan Polsek Kedungkandang Bekuk Pelaku Penusukan Satpam
  • Cuci Karpet Tebal Sendiri vs Panggil Jasa Pinhome Service, Mana yang Lebih Untung?
  • SBMI Bawa Suara Pekerja Migran ke Forum Global IMRF 2026 di New York