MALANG (SurabayaPost.id) – Primaland selaku developer Wangsakarta Resort & Living Space di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, disomasi. Somasi itu dilayangkan oleh salah satu kontraktor proyek, Iwan Wibisono, ST, MT, karena dinilai mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak secara sepihak.
Somasi disampaikan melalui kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Pihaknya menuntut Wangsakarta membayar kerugian hingga Rp1,143 miliar.
Menurut Yayan, nilai kerugian itu berasal dari tiga komponen. Pertama, jasa pembangunan 9 unit rumah yang belum dibayar lunas. Kedua, material bahan bangunan yang sudah diletakkan di lokasi. Ketiga, dana retensi beberapa unit rumah yang sudah selesai dikerjakan.
“Klien kami dituding wanprestasi. Padahal pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak tanpa mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan pembangunan rumah,” kata Dr Yayan, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, dalam perjanjian seharusnya ada tahapan peringatan. “Antara lain tidak ada Surat Peringatan I sebagai peringatan awal dan Surat Peringatan III sebagai upaya pengambilalihan pekerjaan klien kami,” tegas advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat ini.
Yayan juga menyoroti adanya permintaan perubahan dan penambahan bangunan dari pihak Wangsakarta selama proyek berjalan.

“Wangsakarta selalu meminta adanya perubahan atau penambahan bangunan yang membuat proses membutuhkan waktu cukup lama. Tapi tidak ada adendum perjanjian, hingga akhirnya waktu penyelesaian pekerjaan dipangkas,” jelasnya.
Puncak sengketa terjadi saat Wangsakarta mengeluarkan Surat Peringatan II yang sekaligus menjadi surat pemutusan dan pengambilalihan 9 unit pekerjaan.
“Di SP II itu tertulis hasil deviasi atau sisa pekerjaan yang angkanya tidak sesuai atau hanya kira-kira. Itupun tidak melibatkan klien kami. Padahal sesuai laporan tertulis mingguan dan bulanan klien kami, angkanya lebih kecil,” tegas Yayan.
Kuasa hukum yang juga Wasekjen DPN Peradi RBA ini menyebut sistem pembayaran Wangsakarta yang menjual rumah secara inhouse juga merugikan kontraktor.
“Klien kami baru dibayar termin I sebesar 50 persen, setelah progres selesai 55 persen. Jadi klien kami harus menggunakan uang sendiri,” tegasnya.
Ia mencontohkan pembangunan unit rumah AA No 4 berdasarkan perjanjian No 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25 dengan nilai termin I Rp250 juta. Seharusnya dibayar saat progres 55 persen, namun realisasinya baru dibayar setelah diminta mencapai progres 65 persen.
“Yang bermasalah adalah di termin II atau mendekati progres 100 persen. Tiba-tiba dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Dan sekarang sudah dilanjutkan beberapa kontraktor lain atas perintah Wangsakarta. Itu tidak fair,” ungkap pemilik kantor law firm di Jalan Brigjen Slamet Riadi No.87, Oro-oro Dowo, Kota Malang.
Yayan menyebut pihaknya sudah berulang kali menanyakan soal pemutusan itu. Namun jawabannya tetap: Iwan Wibisono dianggap wanprestasi. Somasi yang dikirim juga tidak mendapat tanggapan.
Menurutnya, jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum. Secara perdata akan mengajukan permohonan arbitrase dan gugatan ke PN Kepanjen. Secara pidana akan melaporkan ke Polda Jatim atas dugaan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Terpisah, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H selaku legal corporate PT Primaland membantah tudingan tersebut. Ia mengajak awak media datang ke kantor agar pemberitaan berimbang.
“Monggo jika mau dapat berita berimbang silakan temui kami di kantor,” katanya singkat.
Sementara itu, dikutip dari Bacamalang, Head Project Developer Wangsakarta Charis Alfirdaus, ST juga menyatakan bahwa Iwan Wibisono dianggap sudah wanprestasi. (Zai).
