MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari sepekan setelah menerima laporan, seorang pria berinisial EA (27) berhasil diringkus di kawasan Jalan Pisang Candi Barat, Sukun, Senin (3/8/2026) pagi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur yang dilaporkan korban pada 3 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, korban adalah *Farrel (19), pelajar asal Kabupaten Sumenep.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di teras rumah kos Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.
“Pelaku masuk ke area kos yang pagarnya dalam kondisi terbuka. Ia melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras dengan kondisi stir terkunci. Keesokan harinya saat akan digunakan, motor tersebut sudah tidak ada,” ucap Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, polisi mengantongi identitas terduga pelaku. Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap EA di Jalan Pisang Candi Barat.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melepas plat nomor kendaraan dan menyembunyikannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Ipda Lukman.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan plat nomor yang dilepas pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
- Sepasang plat nomor polisi M 2467 TU
- 1 buah kunci berbentuk huruf Y dan 1 buah tang
- Pakaian yang digunakan saat beraksi: jaket, celana, dan sepasang sandal
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Malang Kota dalam menekan angka curanmor.
“Kami mengimbau kepada pemilik dan penjaga kos agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan pintu gerbang ditutup dan gunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan melalui *Layanan 110 atau Jogo Malang Presisi 0811-1272-000.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi, memeriksa tersangka, serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (lil).
