BATU (SurabayaPost.id) – Warga Kota Batu, Jatim, Selasa (1/6/2021) heboh. Pasalnya, lahan kosong di tepi Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu dipasangi papan nama sebagai barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu karena dua papan nama yang dipasang di pintu gerbang dan tengah lahan tersebut menyebutkan jika tanah itu disita KPK. Apalagi, papan pengumuman warna putih bertiang setinggi 3 meter, dengan ukuran 100X80 Cm itu secara jelas menyebutkan kalau disita lembaga antirasuah.
Papan itu bertuliskan:
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin Sita/176/DIK.01.05/20-23-05/2021, tanggal 21 Mei 2021 Tanah ini:
1. SHM Nomor 1698/Sisir,
2 . SHM Nomor 1744/Sisir
TELAH DISITA
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pasal 12B (Gratifikasi) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tersangka Eddy Rumpoko.
Tak hanya itu. Pada bagian bawah tertulis larangan berbunyi:
Perhatian dilarang untuk memperjual belikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atau obyek hukum ini selain Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atau Putusan Pengadilan.
Dua papan pengumuman itu ditanam dengan kokoh. Bahkan, terkesan dibeton.
Meski begitu, belum diketahui siapa yang memasang papan pengumuman itu. Sebab, Jubir KPK Ali Fikri hingga kini belum memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi SurabayaPost.id via WA-nya.
Berdasarkan informasi di dari sumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bila papan nama tersebut dipasang beberapa orang sekitar pukul 14,30 WIB.
Sumber tersebut meyakini yang memasang dua papan nama tersebut adalah petugas dari KPK. “Tadi ada beberapa orang yang memasang papan nama itu. Saya yakin itu petugas KPK. Ada dua papan nama yang dipasang di situ,” kata dia.
Karena itu dengan adanya dua papan nama tersebut kini dipertanyakan banyak pihak. Mereka penasaran lahan kosong tersebut milik siapa yang sebenarnya. (Gus)
Leave a Reply