SURABAYA (SurabayaPost.id) – Mengikuti kebijakan pemerintah, otoritas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memperpanjang masa Lockdown terbatas hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sejak 2 Juli 2021 lalu.
“Pimpinan PN Surabaya memutuskan Lockdown terbatas tetap diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021,” kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, melalui keterangan resminya Rabu, (22/7/21).
Martin menjelaskan, alasan mendasar diperpanjangnya lockdown terbatas karena PN Surabaya adalah instansi pelayan publik. Sehingga harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, imbuh Martin, angka kasus Covid-19 di Surabaya juga masih tinggi. “Sehingga dikhawatirkan bila pelayanan Pengadilan dibuka secara penuh, maka dapat terjadi penyebaran virus secara massif,” kata dia.
Untuk pelayanan publik, PN Surabaya tetap menerapkan kebijakan yang sudah ditetapkan. Diantaranya tetap menggelar sidang secara teleconference bagi terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang.
“Untuk persidangan perkara perdata, para pengguna jasa Pengadilan dihimbau memaksimalkan layanan E-Litigasi,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, PN Surabaya mengambil kebijakan oockdown terbatas sejak 2 Juli dan kemudian diperpanjang lagi dari 12 hingga 20 Juli.
Lockdown terbatas itu dilakukan akibat banyaknya pegawai maupun hakim yang dinyatakan positif terinveksi virus Covid-19.
Dari 275 orang pegawai yang ikut tes swab pada 1 Juli, diketahui jumlah yang positif terpapar adalah 27 orang. Hal itu, termasuk Hakim, staf dan scurity.
Bahkan sebelum dilakukan tes swab, aparatur PN Surabaya yang telah tepapar Covid-19 berjumlah 4 orang dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala).
“Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri,” kata Martin mempungkasi.@ [Jun].
Leave a Reply