Jual Tabung Oksigen Tak Wajar, Pegawai PT FM Diamankan Petugas Kejaksaan

Petugas kejaksaan menunjukkan tabung oksigen yang diamankan dari Pegawai PT FM/foto: Junaedi

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan pegawai PT. FM ber inisial A, di Kawasan Sukomanunggal, Selasa (27/7/2021).

Melalui pegawainya, Perusahaan yang bergerak dibidang jual beli alat kesehatan di Mulyosari ini, menjual tabung oksigen diatas harga kewajaran yaitu 4,5 juta rupiah, untuk tabung oksigen ukuran 1 M3.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pada A, pihaknya terlebih dahulu melakukan undercover dua unit tabung oksigen, “Dan kami akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,”ungkapnya, kepada wartawan. 

Pihak kejaksaan, lanjut Khristiya, telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku.

“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”kata dia. 

Dijelaskan Khristiya, operasi ini dilaksanakan sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung kebijakan PPKM (Jawa-Bali) Level 4 (Empat).

“Melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.@ [Jun]

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Ungkap Ribuan Kasus, Kriminalitas Turun Drastis di 2025
  • Sawah Miliknya Diklaim Sepihak, Solikin Pasang Banner Protes di Lahannya
  • Kolaborasi Mega: Indosat, Arsari, dan Northstar Luncurkan Platform Serat Optik Independen
  • Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Jamin Pasokan Energi Natal dan Tahun Baru di Jawa Timur