MALANG (SurabayaPost.id) – Kurir narkoba, MA (37) ditangkap polisi. Sehingga warga Jl. LA Sucipto, Gang Taruna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur ini terancam dihukum seumur hidup.
Itu mengingat dia bukan hanya sekali ini saja menjadi kurir. Sebab sebelumnya diakui dua kali sukses mengantarkan sabu pada pembelinya. Untuk ketiga kalinya dia tertangkap anggota Satreskoba Polresta Malang Kota.
“Awalnya tim Satreskoba memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, kami melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan,” terang KBO Satreskoba, Iptu Bambang Heriyanta, Jumat (30/7/2021).
Dari penyelidikan, akhirnya dapat dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Setelah ditangkap, petugas terus melakukan penggeledahan di kediamannya.
“Akhirnya dapat diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu. Beratnya cukup besar 17, 84 gram. Satu unit HP dan timbangan elekronik,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari dari seseorang. Caranya, dengan sistem ranjau di kawasan Pasuruan.
Tugasnya, adalah mengirim barang sesuai perintah seseorang yang masih DPO. Dalam satu kali pengiriman, pekerja serabutan ini, mendapatkan imbalan sejumlah Rp 2 juta.
“Selain mendapatkan imbalan, tersangka juga bisa mengkonsumsi secara gratis. Pada awalnya, ia menerima barang kiriman sebanyak 1 ons,” jelasnya.
Mengingat barang bukti cukup besar, diatas 5 gram, maka tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2. Ancaman maksimal seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun. (Lil)
Leave a Reply