Pilwabup, Ketua DPRD Tulungagung: Ada 1 Hak Suara Menunggu Putusan Inkracht

Ketua DPRD Tulungagung Marsono

TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Pengisian calon Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023 terus berlanjut. Dalam hal ini, DPRD tengah menyiapkan pembahasan panitia pemilihan (Panlih). 

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, persiapan pembentukan panitia pemilihan calon Wakil Bupati terus berlanjut. 

“Sudah ada 2 kandidat yang kini mengantongi rekomendasi dari partai pengusung, yakni, PDIP dan Partai Nasdem” ujarnya Jumat (30/7/2021). 

Sementara itu, pihaknya menunggu surat dari Bupati Tulungagung agar segera dibentuk Panitia Pemilihan (Panlih). 

“Rekomendasi dari DPP PDIP menunjuk Gatut Sunu Wibowo, sedangkan DPP Partai Nasdem mengusung Panhis Yodi Wirawan” ungkapanya. 

Marsono menambahkan, 50 anggota DPRD Tulungagung terdiri dari 11 Fraksi, dengan fraksi terbanyak dipegang oleh PDIP. 

“Jumlah dari Fraksi PDIP sebanyak 13 sedangkan dari Partai Nasdem 3 orang” sebutnya. 

Namun, dari PDIP terdapat 1 anggota yang kini terseret kasus hukum yakni, Supriono mantan Ketua DPRD Tulungagung. 

“Terkait hak suara mantan Ketua itu, kami menunggu hasil putusan hukum tetap/inkracht” jelas Marsono. 

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim mengatakan, ketidakhadiran 1 suara tentu bukan menjadi penghalang. 

“Alpa 1 tidak mempengaruhi gugurnya syarat/mekanisme pemilihan Cawabup Tulungagung”  terang Adib Makarim Ketua DPC PKB ini. 

Diketahui, DPP PDIP melalui Surat No 2889/IN/DPP/V/2021 telah merekomendasi seorang pengusaha bernama Gatut Sunu Wibowo sebagai Calon Wakil Bupati Tulungagung. 

Sedangkan, DPP Parta Nasdem mengusung seorang Notaris bernama Panhis Yodi Wirawan sebagai Calon Wakil Bupati Tulungagung Periode 2018-2023. (Zainul Fuad)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.