Sengketa Hukum Klub Basket CLS Berlanjut, Begini Agenda Sidangnya

Persidangan Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya/foto: Junaedi

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Gugatan perdata terhadap  Dimaz Muharri berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Legendaris basket di Indonesia ini digugat mantan klubnya, Cahaya Lestari Surabaya (CLS) Knights. 

Dimaz digugat Lantaran dinilai menyalahi perjanjian kontrak saat masih aktif bermain di klub CLS.

Agenda sidang sudah sampai dalam tahap duplik (jawaban tergugat dari replik). Dalam duplik itu, kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto menyangkal dengan keras dalil yang ditulis penggugat.

“Replik itu tidak berdasarkan fakta dan hukum. Sehingga, harus ditolak seluruhnya. Kami sudah jelaskan semua dalam duplik yang kami berikan tadi,” kata Antonius, usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (4/8/2021).

Ia menilai, penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai subjek hukum yang sah dalam pengajuan gugatan a quo. “Mereka (penggugat) sendiri tidak memahami siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.

Persoalan ini dipicu oleh perjanjian kontrak antara Dimaz dan CLS Knights, durasi kontrak ialah Agustus 2015 sampai Juli 2017.

Dimaz kemudian memutus kontrak sebelum waktu kontrak selesai. Tapi, menurut Antonius, Dimaz telah menyelesaikan kontraknya dengan membayar uang sebesar Rp 148 juta kepada CLS Knights. Uang itu diberikan pada 11 Desember 2015.

“Usai pembayaran itu, keduanya sepakat kalau kontrak Dimaz di klub itu selesai. Beberapa penyebab hapusnya perikatan menurut Pasal 1381 jo. Pasal 1382 KUHPerdata adalah karena pembayaran dan daluarsa,” ungkapnya.

Setelah itu, Dimaz kembali bermain dengan tim Louvre. Tapi, ia kembali bermain setelah dua tahun terhitung dari selesainya kontrak tersebut. Tepatnya 10 Desember 2019.

“Gak ada salahnya dong kalau dia kembali bermain di klub lain. Kan masa kontraknya di CLS Knight sudah selesai. Lagi pula, di klub barunya itu Dimaz hanya bermain paruh musim. Lalu ia kembali menjadi pelatih di DBL,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat CLS Knight, Anthonius A Soedibyo mengatakan kalau  sudah menerima duplik yang diberikan tergugat. Namun, ia mengaku belum membaca isi keseluruhan.

“Saya sih belum baca ya. Tapi, kalau saya sih berharap masalah ini akan selesai. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ngapain harus ribut-ribut kan. Ya biar sama-sama enak lah,” ungkapnya. @ [Jun]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.