CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kedungkandang, Pelaku dan Penadah Diciduk Sekaligus

Pelaku Curanmor di Kedungkandang yang berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
Pelaku Curanmor di Kedungkandang yang berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran lapangan futsal Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga berhasil menciduk penadah yang menerima motor hasil kejahatan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, aksi curanmor itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.32 WIB. Korbannya adalah Kasiadi (42), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat nopol N-5884-EFJ di parkiran futsal. Namun kunci kontak motor diletakkan di meja kasir lapangan.

“Kunci kontak yang tergeletak di meja kasir itu diambil pelaku. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung menyalakan motor dan membawanya kabur,” jelas Lukman, Kamis (1/10/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan

Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polresta Malang Kota. Petugas yang mendatangi lokasi langsung memeriksa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.

Berbekal rekaman tersebut, polisi mengantongi identitas pelaku. Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku utama berinisial CRR (35), warga Kelurahan Buring, Kedungkandang. Saat diamankan, CRR kedapatan tengah menggadaikan motor curian kepada JF (34), warga Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, yang berperan sebagai penadah.

Kedua orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolresta Malang Kota bersama barang bukti motor curian.

“Dari keterangan tersangka CRR, motor korban digadaikan dengan harga Rp 4 juta. Sedangkan untuk pelaku penadah, masih kami periksa lebih lanjut,” tandas Lukman.

Kini CRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Curanmor Usai Dikepung Warga
  • Polisi Tangkap Residivis SP, Pelaku Pembacokan di Bedak Ayam Kedungkandang
  • Pasar Murah Kedungkandang Berubah Ricuh, Pagar Roboh Warga Serbu Sembako
  • Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur