Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Divonis Tiga Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi didampingi Kasubsi Penyidikan Bobby Ardirizka W, memberikan keterangan kepada wartawan

MALANG (SurabayaPost.id) – Mantan Plt Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Selasa (3/8/2021) secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sedangkan terdakwa mengikuti dari Lapas Perempuan Malang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan, terdakwa A.A Raka Kinasih terbukti  melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, terdakwa Raka Kinasih juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ungkap Dino Kriesmiardi, Rabu (4/8/2021).

Namun dalam putusan tersebut, ada perbedaan masa subsider antara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Karena dari kami, subsidernya enam bulan. Tapi putusan Majelis Hakim, selama tiga bulan,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, dirinya menyebutkan bila sampai saat ini terdakwa belum melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Selama persidangan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntutan dan putusan.

Diantaranya, untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan terus terang atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.

Keringanan yang lain, terdakwa tidak langsung menikmati kerugian negara tersebut. Karena kerugian negara itu, lebih dominan “dinikmati” oleh pihak ketiga.

“Karena dana penggemukan sapi itu, dikirim ke pihak ketiga. Dan saat ini, pihak ketiga itu masih dalam pencarian kami,” terangnya.

Sedangkan untuk pertimbangan yang memberatkan hanya satu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH Kota Malang, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan penyertaan modal.

Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Untuk itu, Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaaan sebanyak 20 orang saksi.

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dimana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.