Tiga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa Didakwa Pasal Berlapis

JPU Zulfikar saat membacakan dakwaan. Foto Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAY (SurabayaPost.id) – Tiga orang pelaku pengeroyokan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/8/2021). Ketiga terdakwa itu ialah HS, AG, dan MI. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar menjerat ketiganya dengan dakwaan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat dua ke 3 KUHPidana terkait pengeroyokan, Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP yakni pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindakan penganiayaan.

“Para terdakwa dijadikan dalam satu dakwaan dengan peran masing-masing. Nanti kita lihat fakta persidangan perbuatan apa saja yang dilakukan para terdakwa,”  kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, Selasa (17/8/2021).

Ketiganya duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fattah alias Zainul (25). Sehingga warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu yang mahasiswa Stikosa AWS itu harus dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad dan akhirnya meninggal  dunia. 

Awal mula pengeroyokan itu terjadi, Zainul bersama beberapa temannya mendatangi Jalan Kalimas Baru 3, gang 8, Kecamatan Pabean Cantian.

Mereka ke tempat tersebut pukul 01.30 Wib dini hari. Mahasiswa semester 4 ini berniat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi di kampung, agar tidak terjadi gesekan antar kedua kelompok pemuda.

Sesampainya di sana, Zainul bertemu dengan terdakwa HS. Terdakwa HS membawa mereka ketemu AG.  

“Di sana mereka mau membahas terkait pemukulan kepada saksi Mahfud Suhendra. Namun, terdakwa satu malah berteriak. Kalau dirinya dipukul oleh saksi Supriadi dan Saksi Haris. Mereka merupakan teman dari korban,” ungkapnya.

Omongan terdakwa HS itu lantas membesarkan kobaran api amarah yang sudah sejak awal menyala. Perkelahian di antara kedua kubu itu sudah tidak terhindarkan lagi. Beberapa dari teman Zainul sempat melarikan diri. Hanya tersisa korban Zainul.

Terdakwa AG dan MI sempat mengejar teman Zainul yang melarikan diri. Tapi, setelah mereka melihat terdakwa HS memukuli Zainul, keduanya langsung berbalik arah. Lalu ikut bergabung memukuli korbannya. Warga yang mengetahui jika yang dipukuli itu adalah Zainul, sempat melerai tindakan itu.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 21 April 2021, pukul 08.00 Wib, Zainul mengalami sesak nafas. Ia lalu dibawah ke RS Al-Irsyad. Tapi, di sana ia malah dirujuk ke RS Sutomo. “Pukul 23.00 WIB, Zainul sudah bisa pulang ke rumahnya,” katanya lagi.

Keesokan harinya 23 April, terdakwa kembali mengalami sesak nafas. Sehingga, ia kembali dibawah ke RS Al-Irsyad. Di sana, ia mengalami kejang-kejang. Lalu, beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia.@ [Jun]

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.